Jelang Pilkada, PNS Dilarang Terjun ke Politik

Terbit: 3 Agustus 2015 | 15:37 WIB

MADURAEXPOSE.com– Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak, yang masa pendaftarannya tinggal beberapa hari lagi, Menteri Pedayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Yuddy Chrisnandi mengeluarkan Surat Edaran Nomor B/2355/M.PANRB/07/2015 tanggal 22 Juli 2015 yang isinya menegaskan, bahwa seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) harus bersikap netral.

’’Sesuai dengan UU No. 5/2014 tentang ASN, PNS yang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik, akan dijatuhi hukuman berupa diberhentikan dengan tidak hormat.”

Demikian bunyi Surat Edaran yang ditujukan kepada Menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK), para Sekjen Lembaga Negara, para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non Struktural, para Gubernur, Bupati, dan Walikota itu

Surat Edaran itu juga mengingatkan, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, Selain PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Herman Suryatman mengatakan, surat tersebut diterbitkan untuk mewujudkan ASN yang bersih dan bebas dari intervensi politik.

’’ASN harus tetap menjaga keprofesionalitasannya dan memberikan pelayanan publik. Tidak malah ribet dalam urusan politik,” ujar Herman.

Untuk menjamin efektivitas surat edaran tersebut, para pimpinan K/L dan pemda diminta untuk melakukan pengawasan terhadap ASN yang berada di lingkungan instansi masing-masing. ’’Jika ada yang melakukan pelanggaran, langsung dicatat dalam berita acara,” tegas Herman.

Herman menambahkan, selain menjaga netralitas dalam pilkada, dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB itu juga ditegaskan, bahwa aset pemerintah dilarang dipergunakan untuk kampanye. “Kendaraan dinas, ruang rapat, dan perlengkapan kantor tidak boleh digunakan untuk kegiatan politik,” ujarnya.

Ia juga menyebutkan, ASN dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye, dan atau mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu, sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.

’’Larangan ini meliputi kegiatan pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluaga, dan masyarakat,” pungkas Herman.

(*/MTc)

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

JCH Pamekasan Kantongi Visa, Siap Terbang ke Tanah Suci Mei Mendatang

Terbit: 21 April 2026 | 23:56 WIB Pamekasan (MaduraExpose.com) – Kabar menggembirakan bagi ribuan Jemaah Calon Haji (JCH) asal Kabupaten Pamekasan. Sebanyak 1.384 jemaah dipastikan telah melengkapi seluruh persyaratan administratif,…

Arjuna di Cikeas dan Restu dari Majapahit

Terbit: 31 Maret 2026 | 01:00 WIB JAKARTA — Sebuah penantian panjang di kediaman Cikeas akhirnya bermuara pada syukur yang mendalam. Minggu malam (29/3/2026), tepat pukul 19.28 WIB, keluarga besar…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *