Mahfud MD ‘Sentil’ KPK Soal UU Tahanan Rumah YCQ

Terbit: 29 Maret 2026 | 05:33 WIB

“Diskursus mengenai rasa keadilan publik kembali terusik. Prof. Mahfud MD, tokoh nasional sekaligus pakar hukum asal Madura, melontarkan kritik retoris yang menohok nalar hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait status tahanan rumah mantan Menteri Agama, YCQ. Melalui akun media sosialnya, Mahfud mengingatkan bahwa hukum bukan sekadar teks, melainkan soal konsistensi dan moralitas. Berikut pernyataan lengkapnya:”

JAKARTA, MaduraExpose.com – Jagat media sosial X (dahulu Twitter) kembali riuh setelah tokoh nasional asal Madura, Prof. Mahfud MD, melontarkan kritik tajam terhadap kebijakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mantan Menko Polhukam tersebut menyoroti keputusan KPK yang menetapkan status tahanan rumah bagi mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024.

Dalam unggahannya yang viral, Mahfud MD tidak membantah bahwa secara tekstual kebijakan tersebut memiliki dasar hukum. Namun, ia mempertanyakan sisi rasa keadilan dan konsistensi hukum.

“Kata KPK penahanan rmh Yaqut sesuai UU. Kalau cuma ssuaui UU, betul. Tp kalau tetap ditahan di rutan jg sesuai UU. Jk tahanan2 lain ditahan di rumah jg sesuai dgn UU. Kalau semua tetap di rutan jg sesuai dgn UU. Soalnya, mengapa dan ada apa. Ini hukum loh,” tulis Mahfud MD melalui akun @mohmahfudmd.

Dalih KUHAP Baru dan Lama

Menanggapi gelombang kritik publik, Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa status tahanan rumah YCQ memiliki sandaran norma hukum yang valid. Ia merujuk pada Pasal 22 dan 23 KUHAP lama (UU No. 8/1981) serta Pasal 108 ayat 1-11 dalam KUHAP baru (UU No. 20/2025).

“Norma hukumnya ada seperti itu,” tegas Asep dalam keterangannya kepada awak media, Jumat (27/3/2026). Meski demikian, KPK mengeklaim sangat menghargai kekecewaan publik sebagai bentuk dukungan terhadap pemberantasan korupsi.

Perspektif Administrasi Hukum

Dalam kacamata manajemen hukum dan administrasi publik, diskresi KPK menggunakan status tahanan rumah sering kali dipandang sebagai “pintu masuk” bagi perdebatan rasa keadilan. Prof. Mahfud MD secara tersirat mengingatkan bahwa hukum bukan sekadar kepastian teks (positivisme), melainkan juga soal moralitas dan kesetaraan di depan hukum (equality before the law).

KPK menjanjikan perkembangan positif terkait penyidikan kasus kuota haji ini pada Senin depan. Publik kini menanti, apakah “fasilitas” tahanan rumah ini akan berbanding lurus dengan percepatan penuntasan perkara, atau justru menjadi preseden yang memperlemah efek jera bagi pelaku korupsi.

Red./Editor: Ferry Arbania

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

Dialektika Perencanaan: Sinkronisasi Epistemik dan Jembatan Masa Depan Sumenep

Terbit: 16 April 2026 | 13:26 WIB SUMENEP – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Sumenep bersama Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Sumenep menggelar diskursus intelektual bertajuk sarasehan untuk membedah…

Haji Her Jawab Tudingan Mangkir: “Orang Madura Itu Apa Adanya!”

Terbit: 10 April 2026 | 02:00 WIB MADURAEXPOSE.COM – JAKARTA – Pengusaha tembakau kenamaan asal Madura, Khairul Umam alias Haji Her, akhirnya muncul di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *