Jejak Hitam BPRS Sumenep: Dari Kasus Pidana hingga Gagalnya Pengawasan

Terbit: 8 September 2025 | 00:00 WIB

SUMENEP – Kilas balik ke belakang, skandal yang mengguncang Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) Bhakti Sumekar ternyata bukanlah hal baru. Jauh sebelum terpaan kabar kerugian dan penutupan cabang Jember, BPRS Sumenep sudah dililit perkara hukum.

 

Sebuah artikel lama mengungkap bahwa pada tahun 2008, dugaan penyimpangan di tubuh bank ini bahkan sempat disidangkan, menyeret tiga nama penting: Kepala BPKKD, Komisaris BPRS, dan Direktur BPRS.

 

Meskipun majelis hakim di Pengadilan Negeri Sumenep saat itu memutuskan untuk membebaskan ketiga terdakwa, Jaksa Agung Muda Khusus (Jampidsus) Marwan Effendi secara tegas menyatakan bahwa perkara ini adalah pidana, bukan perdata.

 

Pernyataan ini menjadi bukti nyata bahwa masalah di BPRS bukan sekadar urusan bisnis biasa, melainkan menyentuh ranah hukum yang lebih serius.

 

“Saya rasa perkara itu sudah masuk ranah hukum, jadi patut untuk terus dilanjutkan, apalagi memang masuk pidana bukan perdata,” ujar Marwan. JPU bahkan berjanji akan memperbaiki dakwaannya untuk melanjutkan perjuangan mengusut tuntas kasus ini.


 

 

Sengkarut yang Terus Berulang

 

 

Kisah lama ini menjadi ironi ketika dikaitkan dengan kondisi BPRS Bhakti Sumekar saat ini. Kabar kerugian yang berujung pada penutupan kantor cabang Jember dan tingginya angka kredit macet nasabah seakan menegaskan satu hal: masalah di tubuh BPRS Sumenep tidak pernah benar-benar tuntas.

 

Sengkarut yang terjadi di masa lalu terulang kembali dalam bentuk yang berbeda, namun dengan akar permasalahan yang sama: lemahnya tata kelola dan pengawasan internal.

 

Banyak masalah yang dihadapi oleh Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan BPRS di Indonesia memiliki pola serupa. Berdasarkan berbagai sumber dan berita, problem yang sering muncul adalah:

 

  • Penyaluran Kredit Macet: Seperti yang terjadi di BPRS Sumenep, banyak BPR/BPRS yang kesulitan mengelola risiko kredit. Pinjaman disalurkan tanpa analisis mendalam, bahkan tak jarang terjadi praktik kredit fiktif yang melibatkan oknum internal dan eksternal.

 

  • Tata Kelola yang Buruk: Struktur manajemen yang tidak profesional dan lemahnya sistem pengawasan internal membuat celah bagi penyalahgunaan wewenang. Hal ini berujung pada penyimpangan dana dan kerugian finansial.

 

  • Intervensi Pihak Luar: Beberapa kasus menunjukkan adanya campur tangan pihak luar, baik dari politisi atau pengusaha, yang mendikte kebijakan kredit untuk kepentingan pribadi atau kelompok.

 

  • Perlindungan Nasabah yang Rentan: Ketika bank mengalami masalah, nasabah kecil, terutama para penabung, menjadi pihak yang paling dirugikan.

 

Panggilan untuk Bertanggung Jawab

 

 

Masa lalu BPRS Sumenep yang penuh sengkarut menjadi cermin bagi kondisi saat ini. Penegasan Jampidsus Marwan Effendi puluhan tahun lalu bahwa perkara BPRS layak dikupas tuntas, kini kembali relevan.

 

Pihak-pihak terkait, mulai dari manajemen, pemerintah daerah, hingga Otoritas Jasa Keuangan (OJK), harus bertindak tegas.

 

 

Kerugian yang dialami BPRS Bhakti Sumekar bukanlah sekadar angka di laporan keuangan. Itu adalah uang rakyat, yang seharusnya dikelola untuk kesejahteraan mereka.

 

Mengingat rekam jejak BPRS yang bermasalah, sudah saatnya dilakukan audit forensik secara menyeluruh, tidak hanya untuk mengungkap penyebab kerugian saat ini, tetapi juga untuk membersihkan jejak-jejak hitam yang mungkin masih tersembunyi.

 

 

Akankah kasus kali ini kembali berakhir dengan jalan buntu, atau akankah hukum benar-benar ditegakkan untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat? Masa depan BPRS Sumenep tergantung pada keberanian semua pihak untuk membongkar tuntas masalah yang sudah mengakar sejak lama.[kab/gim]

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

Polres Sumenep Siaga: Antisipasi Kelangkaan BBM dan Kenaikan Harga Sembako

Terbit: 21 April 2026 | 22:42 WIB Sumenep (MaduraExpose.com) – Menanggapi keresahan masyarakat terkait isu kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan fluktuasi harga kebutuhan pokok, Polres Sumenep mengambil langkah preventif…

Dialektika Perencanaan: Sinkronisasi Epistemik dan Jembatan Masa Depan Sumenep

Terbit: 16 April 2026 | 13:26 WIB SUMENEP – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Sumenep bersama Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Sumenep menggelar diskursus intelektual bertajuk sarasehan untuk membedah…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *