Penculikan Jombang di Bangkalan: Gara-Gara Rp25 Juta, ‘Nyali’ DPO Diburu!

Terbit: 6 Maret 2026 | 18:47 WIB

MADURA EXPOSE, BANGKALAN – Sebuah drama penculikan yang menyeret satu keluarga asal Jombang berakhir di tanah Madura. Bukan sekadar pelarian, kasus ini menjadi potret kelam bagaimana sengketa perdata (utang-piutang) bertransformasi menjadi tindakan kriminal yang mencederai kemanusiaan. Polres Bangkalan kini tengah melakukan “operasi senyap” memburu tiga tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), menyusul dua rekan mereka, MZ (40) dan B (29), yang sudah lebih dulu diringkuk.

Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi, menegaskan komitmennya untuk membersihkan wilayah hukumnya dari aksi premanisme berkedok penagihan utang. “Kami membantu penuh Polres Jombang untuk menangkap sisa pelaku, termasuk NH (30),” tegas Hafid pada Jumat (6/3/2026). Tragedi yang menimpa Anjar (29), istrinya ZR (25), dan sang buah hati KA (4), menjadi pengingat keras bahwa hukum rimba tidak memiliki tempat di era digital ini.

Analisis Hukum & Administrasi Publik: Delik Penculikan vs Sengketa Perdata

Dalam perspektif Hukum Pidana dan Perlindungan Anak, tindakan penyekapan terhadap satu keluarga, terlebih melibatkan balita, merupakan pelanggaran berat terhadap Hak Asasi Manusia. Secara administratif, kasus ini menunjukkan adanya Maladministrasi dalam Penyelesaian Konflik Personal. Utang sebesar Rp25 juta seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum perdata (Somasi atau Gugatan), bukan melalui aksi penculikan yang melanggar Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan.

Edukasi hukum bagi masyarakat menjadi krusial dalam kasus ini. Menggunakan kekerasan untuk menagih hak justru akan membalikkan posisi kreditur (pemberi utang) menjadi narapidana. Penanganan lintas Polres (Jombang dan Bangkalan) mencerminkan Sinergi Penegakan Hukum yang responsif. Publik kini menanti ketegasan aparat untuk memastikan tiga DPO yang masih “gentayangan” segera diseret ke meja hijau, guna memberikan efek jera terhadap pola penagihan utang yang melampaui batas konstitusi.**

Avatar

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

Titip Lab di Mapolda Jatim

Terbit: 15 April 2026 | 14:41 WIB SUMENEP, MADURA EXPOSE– Keheningan Pantai Pasir Putih Kahuripan, Dusun Lombi Timur, Desa Gedugan, Kecamatan Giligenting, mendadak pecah pada Senin sore (13/4). Seolah menjadi…

Konferensi Pers Temuan Kokain 27 Kg Batal Mendadak Kapolda Jatim Dipanggil Wakapolri

Terbit: 14 April 2026 | 15:00 WIB SUMENEP – Publik yang menanti rilis resmi terkait temuan fantastis 27,83 kilogram diduga kokain di Giligenting harus gigit jari. Agenda konferensi pers yang…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *