Azam Khan Tegaskan GMKR Sebagai Keharusan Konstitusional di Tengah Status Darurat Kedaulatan

Terbit: 14 Februari 2026 | 20:42 WIB

MADURAEXPOSE.COM – JAKARTA. Pengacara kondang asal Sumenep, Madura, Azam Khan, melontarkan pernyataan keras terkait kondisi bangsa saat ini. Ia menegaskan bahwa Gerakan Merebut (Kembali) Kedaulatan Rakyat (GMKR) bukan sekadar aksi protes, melainkan sebuah keharusan konstitusional karena Indonesia dinilai sedang berada dalam status “Darurat Kedaulatan”.

Pernyataan tersebut disampaikan Azam Khan usai menghadiri Deklarasi GMKR bersama barisan Jenderal Purnawirawan TNI, tokoh nasional, dan aktivis lintas profesi di Gedung Joeang 45, Jakarta, Selasa (10/02/2026).

Cengkeraman Oligarki dan Penyimpangan Pasal 33 UUD 1945

(Iklan AdSense Anda akan muncul otomatis di bawah sub-judul H2 ini)

Menurut Azam Khan, gerakan ini lahir sebagai respons atas menguatnya cengkeraman oligarki yang menguasai berbagai lini, mulai dari politik, ekonomi, hingga sumber daya alam. Ironisnya, penguasaan ini dinilai mendapat legitimasi melalui regulasi yang disahkan oleh DPR dan pemerintah.

“Gerakan merebut kedaulatan rakyat ini wajib dilakukan, karena kondisi negeri sudah kritis dan kedaulatan rakyat telah dikuasai oligarki atas izin DPR dan pemerintah,” tegas Azam Khan dengan nada tinggi.

Azam juga menyoroti penyimpangan implementasi Pasal 33 UUD 1945. Ia mempertanyakan transparansi pengelolaan pendapatan negara yang menurut hitungannya memiliki selisih besar yang belum terjawab secara jujur kepada publik.

Jalur Konstitusional: Dari Uji Materi Hingga Mekanisme Pemakzulan

Azam Khan menjelaskan bahwa GMKR tidak hanya bergerak secara moral dan politik, tetapi juga menempuh jalur legal. Ini termasuk pengajuan uji materi (PMK) terhadap aturan yang merugikan rakyat, hingga menyinggung mekanisme konstitusional pemakzulan presiden dan wakil presiden sesuai Pasal 7A dan 7B UUD 1945 jika ditemukan pelanggaran hukum berat.

Selain isu ekonomi dan hukum, Azam juga menyentuh persoalan marwah bangsa terkait polemik dugaan ijazah palsu yang tengah bergulir di publik. Bagi Azam, mencari kebenaran objektif dalam kasus tersebut adalah bagian dari upaya menjaga kedaulatan rakyat.

“Ini bukan soal satu lembar kertas. Ini soal marwah bangsa dan kedaulatan rakyat. Undang-undang sendiri yang memerintahkan kita untuk merebut kembali kedaulatan itu,” pungkasnya.

Penulis Red./Editor: Ferry Arbania Madura Expose

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

Azam Khan Sebut Laporan terhadap JK Prematur: Jangan Paksa Pasal yang Kabur!

Terbit: 14 April 2026 | 19:50 WIB JAKARTA, MaduraExpose.com – Gelombang pelaporan terhadap Mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla (JK), terkait ceramahnya di Universitas Gadjah Mada (UGM) memicu reaksi keras…

Puasa Advokat: Menahan Lapar, Menolak Suap

Terbit: 1 Maret 2026 | 10:54 WIB JAKARTA, MADURAEXPOSE.COM – Memasuki fajar Ramadhan 1447 H, jagat hukum nasional dihadapkan pada momentum kontemplasi yang tidak biasa. Di tengah riuh rendah penegakan…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *