Respons Cepat OJK: Panggil Mandiri Tunas Finance Usai Insiden Penagihan Kredit

Terbit: 25 Februari 2026 | 23:57 WIB

MADURA EXPOSE – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bertindak cepat merespons insiden penagihan kekerasan yang diduga melibatkan pihak ketiga dari PT Mandiri Tunas Finance (MTF). OJK secara resmi memanggil MTF untuk meminta klarifikasi mendalam terkait kronologi kejadian tersebut.

Langkah tegas OJK ini menunjukkan komitmen untuk memastikan seluruh kegiatan penagihan di sektor jasa keuangan berjalan sesuai koridor hukum dan mengedepankan perlindungan konsumen.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menegaskan bahwa tindak kekerasan dalam proses penagihan tidak dapat dibenarkan.

“OJK tengah mendalami informasi yang disampaikan MTF. Jika terbukti melanggar ketentuan yang berlaku, OJK tidak akan segan memberikan sanksi tegas kepada MTF sesuai regulasi,” ungkap Ismail dalam keterangan tertulisnya, Rabu (25/2/2026).

Imbauan OJK: Profesionalisme dan Kepatuhan Ismail mengimbau seluruh lembaga jasa keuangan, termasuk yang menggunakan jasa pihak ketiga, untuk memastikan kegiatan penagihan dilakukan secara profesional, patuh terhadap ketentuan, dan tidak menggunakan cara-cara intimidatif.

Kronologi Insiden di Tangerang Sebagai informasi publik, insiden yang memicu respons OJK ini terjadi pada Senin (23/2) di Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Seorang advokat dan istrinya terlibat cekcok mulut dengan sekelompok individu yang disebut sebagai mata elang terkait cicilan mobil yang diklaim menunggak. Percekcokan tersebut berujung pada tindakan kekerasan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, melalui keterangan sebelumnya, mengonfirmasi insiden tersebut dan menyebutkan bahwa salah satu terduga pelaku telah diamankan di Semarang pada Selasa (24/2) malam.

Saat ini, OJK bersama pihak berwenang terus mendalami kasus ini guna memastikan perlindungan konsumen dan penegakan hukum di sektor jasa keuangan.

Red./Editor: Ferry Arbania | Madura Expose

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

Azam Khan Sebut Laporan terhadap JK Prematur: Jangan Paksa Pasal yang Kabur!

Terbit: 14 April 2026 | 19:50 WIB JAKARTA, MaduraExpose.com – Gelombang pelaporan terhadap Mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla (JK), terkait ceramahnya di Universitas Gadjah Mada (UGM) memicu reaksi keras…

Puasa Advokat: Menahan Lapar, Menolak Suap

Terbit: 1 Maret 2026 | 10:54 WIB JAKARTA, MADURAEXPOSE.COM – Memasuki fajar Ramadhan 1447 H, jagat hukum nasional dihadapkan pada momentum kontemplasi yang tidak biasa. Di tengah riuh rendah penegakan…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *