Menguji Titah Presiden Prabowo dalam Skandal Logistik KPU Sumenep

Terbit: 12 Februari 2026 | 05:23 WIB

Oleh: Redaksi Madura Expose (Sumenep Integrity Watch)

Penegakan hukum di Indonesia tengah memasuki era baru di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto. Dalam arahan tegasnya, Presiden menekankan bahwa aparat penegak hukum (APH) tidak boleh lagi mempraktikkan hukum yang “Tumpul ke Atas, Tajam ke Bawah”. Beliau menyebut kriminalisasi terhadap rakyat kecil sebagai bentuk kezaliman, seraya menuntut APH untuk memiliki empati dan keberanian membela kebenaran tanpa pandang bulu.

Namun, di Kabupaten Sumenep, titah Presiden tersebut seolah membentur tembok tebal bernama “Undue Delay” (penundaan yang tidak semestinya). Skandal dugaan korupsi Logistik Pemilu 2024 di tubuh KPU Sumenep kini menjadi ujian krusial: Apakah Kejari Sumenep sanggup tegak lurus pada instruksi Presiden, atau justru terjebak dalam pusaran “peti es”?

1. Perbandingan Objektif: Kejati Jatim vs Kejari Sumenep

Publik menyaksikan anomali yang kontras. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur telah menunjukkan profesionalitasnya dengan membongkar kasus BSPS hingga menetapkan lima tersangka. Sebaliknya, Kejari Sumenep yang menangani kasus Logistik Pemilu senilai Rp1,2 miliar tampak kehilangan “taring”.

Meski genderang penyidikan sudah ditabuh sejak Agustus 2025, penggeledahan telah dilakukan, dan lebih dari 40 saksi telah diperiksa, hingga Februari 2026 belum ada satu pun nama tersangka yang mencuat. Alasan klasik menunggu hasil audit kerugian negara kini dinilai sebagai dalih prosedural yang justru menggerus marwah institusi Adhyaksa.

2. Dimensi Hukum: Antara Prosedur dan Kepastian

Secara hukum, pasal-pasal dalam UU Tipikor menuntut pembuktian yang materiil. Namun, menurut perspektif praktisi hukum seperti Zamrud Khan, S.H., kasus KPU Sumenep sejatinya lebih sederhana secara konstruksi hukum dibanding kasus BSPS.

Penundaan yang berlarut-larut melanggar prinsip “Justice delayed is justice denied” (keadilan yang tertunda adalah keadilan yang tertolak). Ketika penyidik telah mengantongi bukti dari hasil penggeledahan dan keterangan 40 saksi, maka elemen “dua alat bukti yang cukup” seharusnya sudah terpenuhi untuk menaikkan status hukum para oknum yang bertanggung jawab.

3. Modus Operandi dan “Extraordinary Crime”

Korupsi dalam pengadaan logistik pemilu bukan sekadar pencurian uang negara, melainkan penghianatan terhadap demokrasi. Fakta bahwa kasus ini diduga menyeret oknum eks-komisioner KPU 2024 menjadikannya sebuah extraordinary crime.

Instruksi Presiden Prabowo untuk tidak melakukan kriminalisasi terhadap rakyat kecil (seperti kasus pencurian sepele) harus dimaknai secara terbalik dalam kasus korupsi: APH harus ekstra tajam terhadap aktor intelektual yang memakan uang rakyat. Jangan sampai penegakan hukum hanya garang terhadap masyarakat lemah, namun nampak ragu ketika berhadapan dengan jaringan birokrasi dan penyelenggara negara.

4. Ultimatum Mahasiswa dan Pengawasan Publik

Gerakan Front Mahasiswa Pembela Keadilan (FMPK) yang memberikan deadline 5×24 jam adalah alarm bagi integritas Kejari Sumenep. Secara yuridis, masyarakat memiliki hak untuk mengawasi kinerja APH sebagaimana diatur dalam PP No. 43 Tahun 2018.

Ancaman pelaporan kepada Jamwas Kejagung RI hingga tembusan ke Presiden Prabowo adalah langkah konstitusional yang logis. Hal ini sesuai dengan peringatan Presiden bahwa rakyat saat ini sangat kritis dan dapat melaporkan penyimpangan melalui teknologi secara real-time.

5. Kesimpulan dan Rekomendasi: Evokasi sebagai Solusi?

Jika Kejari Sumenep tetap berkutat pada janji “secepatnya” tanpa realisasi konkret, maka demi menjaga kepercayaan publik (public trust), langkah Evokasi adalah mutlak. Kejati Jawa Timur harus segera mengambil alih perkara ini demi:

  1. Memutus Mata Rantai Intervensi: Menghindari kemungkinan adanya tekanan politik atau birokrasi di tingkat lokal.

  2. Efektivitas Penyidikan: Memastikan percepatan penetapan tersangka sesuai standar profesionalitas Kejati Jatim.

  3. Marwah Institusi: Membuktikan bahwa Kejaksaan adalah jangkar keadilan yang konsisten dengan visi Presiden Prabowo.

Hukum di Sumenep tidak boleh “dimandekkan” oleh dalih teknis. Jika hukum di Kota Keris ingin memiliki harga diri, maka kejujuran penyidik dalam menetapkan tersangka adalah harga mati. Jangan biarkan rakyat Sumenep bertanya: “Siapa yang sedang dilindungi?”

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

Sidak Pasar Anom: Kapolres Sumenep Pastikan Stok Minyakita Aman dan Harga Stabil

Terbit: 21 April 2026 | 23:20 WIB Sumenep (MaduraExpose.com) – Menjaga stabilitas rantai pasok bahan pangan strategis, Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K., melakukan inspeksi mendadak (sidak) ketersediaan minyak goreng…

10 Hari Menuju Sensus Ekonomi 2026: Menakar Ulang Nadi Ekonomi Sumenep

Terbit: 21 April 2026 | 22:50 WIB Sumenep (MaduraExpose.com) – Sepuluh hari tersisa sebelum hajatan besar data nasional, Sensus Ekonomi 2026, resmi digelar. Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Sumenep kini…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *