Satreskrim Polres Bangkalan Gulung Spesialis Curanmor Warung Madura, Pelaku AMI dan AR Tak Berkutik

Terbit: 3 Februari 2026 | 23:30 WIB

BANGKALAN, MADURA EXPOSE – Tim Satuan Reserse Kriminalitas (Satreskrim) Polres Bangkalan kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas kejahatan jalanan. Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang menyasar pemilik warung Madura di seputaran Kota Bangkalan akhirnya diringkus tim buser di lokasi persembunyian yang berbeda.

Penyergapan ini bermula dari aksi nekat kedua pelaku yang terekam kamera pengawas (CCTV) saat menggasak sepeda motor di Jalan Trunojoyo, Kelurahan Pejagan, Bangkalan, pada Sabtu dini hari (31/1/2026).

Kronologi: Hilang dalam 20 Menit

Korban yang merupakan seorang pemilik warung Madura awalnya tengah menjaga dagangannya. Sekitar pukul 00.00 WIB, korban sempat tertidur karena kelelahan. Namun, hanya dalam waktu singkat sekitar 20 menit kemudian, saat korban terbangun, sepeda motor yang terparkir tepat di depan warung sudah raib.

Berbekal rekaman CCTV dari toko di sebelah warung yang memperlihatkan gerak-gerik pelaku, korban segera melapor ke Mapolres Bangkalan. Tak butuh waktu lama bagi korps berbaju cokelat ini untuk mengendus keberadaan para tersangka.

Penyergapan Lintas Kecamatan

Polisi bergerak taktis melakukan pengejaran hingga akhirnya pada Minggu (1/2/2026), kedua pelaku berhasil diciduk. Tersangka pertama berinisial AMI, warga Desa Lajing, Kecamatan Arosbaya, diringkus saat bersembunyi di sebuah rumah di Desa Jaddih, Kecamatan Socah.

Sementara itu, tersangka kedua berinisial AR, warga Desa Ujung Piring, Bangkalan, ditangkap di wilayah Desa Telang, Kecamatan Kamal.

Keterangan Resmi Kasatreskrim

Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi, S.H., M.H., menjelaskan secara detail mengenai penangkapan tersebut saat ditemui di ruang kerjanya pada Selasa (3/2/2026).

Pelaku yang diamankan berinisial AMI, warga Desa Lajing Kecamatan Arosbaya kemudian diringkus di sebuah rumah yang berada di Desa Jaddih, Kecamatan Socah, urai AKP Hafid Dian Maulidi.

Lebih lanjut, perwira dengan tiga balok di pundak ini menambahkan bahwa pengejaran berlanjut hingga ke wilayah selatan Bangkalan untuk menangkap rekan pelaku.

Sedangkan tersangka kedua, AR, merupakan warga Desa Ujung Piring, Bangkalan, dan diringkus di Desa Telang, Kecamatan Kamal, sambung AKP Hafid Dian Maulidi menjelaskan lokasi penangkapan kedua.

Dalam operasi tersebut, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy milik korban serta sebuah kunci T yang menjadi alat andalan pelaku untuk menjebol lubang kunci motor.

Atas perbuatannya, kedua pelaku kini mendekam di sel tahanan Mapolres Bangkalan dan terancam dijerat Pasal 447 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun serta denda kategori lima. (Tim/Red)

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

Maraton Hibah Jatim: KPK Gali Keterangan 13 Saksi, Dua Kades Bangkalan Hadir

Terbit: 18 April 2026 | 00:32 WIB BANGKALAN – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami struktur penyaluran dana hibah APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022. Bertempat di…

Sekda Tidur Pulas di LKPJ Bupati: LIRA Bangkalan Desak Ismet Efendi Dicopot

Terbit: 11 April 2026 | 19:25 WIB BANGKALAN, MADURAEXPOSE.COM – Sebuah insiden memprihatinkan mencoreng jalannya sidang paripurna di DPRD Bangkalan. Sekretaris Daerah (Sekda) Bangkalan, Ismet Efendi, tertangkap kamera di duga…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *