Kuasa Hukum MH Bantah Tuduhan Asusila di Ganding, Sebut Murni Insiden Kekerasan Fisik

Terbit: 21 Januari 2026 | 22:30 WIB

MaduraExpose.com – Kasus dugaan pelanggaran hukum yang menimpa seorang remaja di Kecamatan Ganding, Sumenep, memasuki babak baru. Melalui kuasa hukumnya, Ahmad Azizi, S.H., pihak keluarga terlapor (MH) secara tegas membantah narasi asusila yang berkembang di publik. Dalam kacamata filsafat hukum, pembelaan ini menekankan pada akurasi kualifikasi tindakan (legal qualification) agar tidak terjadi pergeseran delik yang merugikan hak konstitusional terdakwa.

Perspektif Filsafat Hukum: Actus Reus dan Akurasi Material

Dalam filsafat hukum pidana, dikenal prinsip nullum crimen sine lege stricta—tidak ada kejahatan tanpa aturan yang ketat. Kuasa hukum MH, Ahmad Azizi, S.H., menegaskan bahwa meskipun kliennya mengakui adanya actus reus (perbuatan terlarang), perbuatan tersebut bukanlah tindakan asusila sebagaimana dituduhkan, melainkan kekerasan fisik akibat letupan emosi sesaat.

“Klien kami mengakui melakukan kekerasan dengan menendang, namun bukan tindakan asusila. Ada penyesatan informasi yang sangat jauh antara fakta lapangan dengan pemberitaan yang beredar,” ungkap Azizi.

Secara kronologis, peristiwa yang terjadi pada Rabu (24/12/2025) dipicu oleh kekesalan MH terhadap kematian ikan peliharaannya yang diduga akibat ulah FK (4). Dalam kondisi emosi, MH mengaku memukul korban menggunakan gagang daun pepaya dan menendang bagian paha. Menurut Azizi, secara kriminologi, tindakan ini masuk dalam kategori violence out of frustration (kekerasan akibat frustrasi), bukan sexual deviance (penyimpangan seksual).

Kriminologi: Melawan Stigmatisasi dan Trial by Press

Pihak keluarga melalui AA (ayah MH) menyayangkan stigma sosial yang terbangun akibat tuduhan asusila. Dalam teori labelisasi (labeling theory), penyematan status “pelaku asusila” tanpa bukti material yang sah dapat menghancurkan masa depan anak di bawah umur yang terlibat.

AA menjelaskan bahwa pada hari kejadian, konfirmasi langsung telah dilakukan di hadapan nenek korban. Saat itu, korban FK hanya mengangguk ketika ditanya mengenai tindakan kekerasan (tendangan), dan tidak menyebutkan adanya tindakan asusila. Persoalan bahkan sempat dianggap selesai secara kekeluargaan sebelum akhirnya mencuat kembali ke ranah publik.

“Kami khawatir aib ini tersebar tanpa dasar fakta yang benar. Kedatangan kami ke rumah keluarga korban semata-mata untuk klarifikasi sebagai sesama keluarga dekat, bukan untuk memaksa pencabutan laporan,” tegas AA.

Etika Birokrasi dan Kebebasan Pers

Ahmad Azizi juga mengkritik tajam sejumlah media yang dianggap mengabaikan prinsip cover both sides. Pemberitaan yang tidak berimbang dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap asas praduga tak bersalah (presumption of innocence).

“Jika semangatnya adalah perlindungan anak, maka lindungi semua anak yang terlibat. Klien kami juga mengalami tekanan psikologis akibat pemberitaan yang tendensius,” pungkasnya.

Terkait kehadiran di Balai Desa pada 13 Januari 2026, pihak keluarga menegaskan bahwa pertemuan tersebut adalah permintaan dari berbagai instansi terkait, termasuk lembaga perlindungan anak dan kepolisian, bukan inisiatif sepihak untuk melakukan intimidasi.

Pihak terlapor menyatakan kesiapannya untuk mengikuti seluruh prosedur hukum yang berlaku di Polres Sumenep jika jalur kekeluargaan menemui jalan buntu.

Fokus utama pembelaan kini terletak pada pelurusan fakta: bahwa sebuah tendangan fisik (penganiayaan) tidak boleh serta-merta ditarik menjadi delik asusila (pencabulan) tanpa dukungan bukti forensik dan saksi yang kredibel. [tol/gim/fer]

Editor/Red: Ferry Arbania

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

Azam Khan Sebut Laporan terhadap JK Prematur: Jangan Paksa Pasal yang Kabur!

Terbit: 14 April 2026 | 19:50 WIB JAKARTA, MaduraExpose.com – Gelombang pelaporan terhadap Mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla (JK), terkait ceramahnya di Universitas Gadjah Mada (UGM) memicu reaksi keras…

Puasa Advokat: Menahan Lapar, Menolak Suap

Terbit: 1 Maret 2026 | 10:54 WIB JAKARTA, MADURAEXPOSE.COM – Memasuki fajar Ramadhan 1447 H, jagat hukum nasional dihadapkan pada momentum kontemplasi yang tidak biasa. Di tengah riuh rendah penegakan…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *