Skandal “Kickback” Kuota Haji: KPK Bongkar Peran Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas dan Aliran Dana Ilegal

Terbit: 13 Januari 2026 | 05:03 WIB

MaduraExpose.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama era Presiden ke-7, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji tahun 2023-2024.

Penetapan ini menjadi puncak dari penyelidikan panjang terkait penyalahgunaan kewenangan dalam mengelola tambahan 20.000 kuota haji yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi kepada Negara Republik Indonesia.

Anatomi Kasus: Pelanggaran Skema 92-8 Persen

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, memaparkan bahwa titik awal kerugian negara bermula dari pengabaian undang-undang dalam pembagian tambahan kuota. Berdasarkan aturan hukum yang berlaku, tambahan kuota haji seharusnya diprioritaskan untuk jemaah reguler guna memangkas antrean yang telah mencapai puluhan tahun.

Sesuai regulasi, pembagian seharusnya dilakukan dengan proporsi:

  • 92 Persen untuk Jemaah Haji Reguler.

  • 8 Persen untuk Jemaah Haji Khusus.

Namun, di bawah kendali Yaqut, kebijakan tersebut diubah secara sepihak menjadi 50 persen berbanding 50 persen (masing-masing 10.000 kuota). “Ini tentu tidak sesuai dengan undang-undang yang ada. Kuota itu diberikan kepada negara untuk rakyat, bukan untuk dibagi semau sendiri,” tegas Asep di Gedung Merah Putih KPK, Minggu (11/1/2026).


Peran Staf Khusus dan Temuan “Kickback”

Dalam perkara ini, KPK juga menetapkan Staf Ahli Yaqut, Ishfah Abidal Aziz (IAA) atau yang akrab disapa Gus Alex, sebagai tersangka. Gus Alex diduga kuat turut andil dalam proses teknis pembagian kuota yang menyalahi aturan tersebut.

Lebih mengejutkan, KPK mengendus adanya motif ekonomi di balik pengalihan kuota ke haji khusus. Penyidik menemukan adanya indikasi aliran dana ilegal atau kickback dari pihak-pihak tertentu sebagai imbal balik atas jatah kuota haji khusus tersebut.

“Kami menemukan adanya aliran uang kembali (kickback) di sana. Peran yang secara umum kita temukan adalah keterlibatan dalam proses pembagian yang menyimpang ini,” lanjut Asep.

Jeratan Pasal dan Kerugian Negara

KPK menjerat Yaqut dan Gus Alex dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Tipikor terkait kerugian keuangan negara. Saat ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih melakukan penghitungan pasti mengenai besaran total kerugian negara akibat skandal ini.

Hingga saat ini, sejumlah saksi kunci telah diperiksa, termasuk:

  • Hilman Latief (Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag).

  • Fuad Hasan Masyhur (Pemilik Maktour Travel).

  • Petinggi organisasi kepemudaan dan staf internal Kemenag.

Respon Kubu Yaqut: Berjanji Kooperatif

Melalui kuasa hukumnya, Melissa Anggraini, pihak Yaqut menyatakan telah mengetahui status tersangka tersebut sejak Jumat (9/1/2026). Melissa menegaskan bahwa kliennya akan bersikap kooperatif dan menghormati seluruh proses hukum yang sedang dijalankan KPK.

“Sikap ini merupakan bentuk komitmen klien kami terhadap penegakan hukum dan akan terus dijaga ke depannya,” tulis Melissa dalam keterangan resminya. [cnn/mtr-tv/gim]

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

KPK “Ubek-ubek” Gurita Cukai: Tiga Bos Rokok Terseret Pusaran Korupsi Bea Cukai!

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan update penindakan kasus korupsi bea cukai yang melibatkan pengusaha rokok.

Mahfud MD ‘Sentil’ KPK Soal UU Tahanan Rumah YCQ

Terbit: 29 Maret 2026 | 05:33 WIB “Diskursus mengenai rasa keadilan publik kembali terusik. Prof. Mahfud MD, tokoh nasional sekaligus pakar hukum asal Madura, melontarkan kritik retoris yang menohok nalar…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *