Kejari Sumenep Naikkan Status Dua Kasus Dugaan Korupsi ke Penyidikan: Soroti KPU dan Dana Desa Pragaan Daya

Terbit: 17 Desember 2025 | 13:50 WIB

SUMENEP, Jawa Timur – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep secara resmi menaikkan status dua perkara dugaan tindak pidana korupsi besar ke tahap penyidikan. Kasus yang tengah menjadi sorotan publik ini melibatkan lembaga penyelenggara pemilu, yakni KPU Sumenep, serta dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) di Desa Pragaan Daya.

Peningkatan status perkara ini dilakukan setelah penyidik menemukan indikasi kuat adanya peristiwa pidana dalam proses pendalaman awal.

Kasus Logistik Pemilu 2024 di KPU Sumenep Mulai Mengerucut

Kasus pertama yang ditangani oleh Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan logistik Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep.

Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep, I Ketut Kasna Dedy, mengonfirmasi bahwa penyidikan telah berjalan sejak Juli 2025 dan kini arah kasus tersebut mulai menunjukkan titik terang. Pihaknya memastikan bahwa seluruh pihak yang terlibat dalam rantai pengadaan logistik tersebut telah dipanggil untuk diperiksa.

“Kasusnya masih kami dalami. Yang pasti semua pihak terkait sudah kami mintai keterangan. Kami berupaya mengungkap fakta secara terang dan akuntabel,” tegas I Ketut Kasna Dedy pada Selasa (16/12/2025).

Dugaan Penyelewengan Dana Desa Pragaan Daya: Fokus pada Alsintan

Selain KPU, Kejari Sumenep juga membidik dugaan korupsi di tingkat pemerintah desa. Perkara yang naik ke penyidikan adalah dugaan penyelewengan dana desa di Desa Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan.

Fokus utama dalam kasus ini adalah pengadaan alat mesin pertanian (alsintan). Penyidik Pidsus telah menghadirkan sejumlah saksi secara marathon guna mengungkap alur penggunaan anggaran desa yang diduga tidak sesuai peruntukannya.

“Saksi-saksi terus kami hadirkan untuk dimintai keterangan terkait dugaan penyelewengan dana desa tersebut,” tambah Kasna Dedy.

Komitmen Penegakan Hukum yang Prosedural

Meskipun kasus ini sudah masuk tahap penyidikan sejak Juli, Kejari Sumenep menegaskan sikap kehati-hatian dalam menetapkan tersangka. Faktor ketelitian prosedur dan kekuatan hukum menjadi prioritas utama agar proses penegakan hukum tidak cacat secara hukum.

Terkait durasi penanganan yang cukup panjang, I Ketut Kasna Dedy mengakui adanya tantangan internal berupa keterbatasan personel. Namun, ia menjamin hal tersebut tidak akan menyurutkan langkah kejaksaan dalam memberantas praktik korupsi di Kabupaten Sumenep.

“Kami tidak ingin gegabah. Kehati-hatian dinilai penting agar proses penegakan hukum berjalan sesuai prosedur dan memiliki kekuatan hukum yang jelas,” pungkasnya.

[trb/aha/dbs/gim]

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

KPK “Ubek-ubek” Gurita Cukai: Tiga Bos Rokok Terseret Pusaran Korupsi Bea Cukai!

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan update penindakan kasus korupsi bea cukai yang melibatkan pengusaha rokok.

Mahfud MD ‘Sentil’ KPK Soal UU Tahanan Rumah YCQ

Terbit: 29 Maret 2026 | 05:33 WIB “Diskursus mengenai rasa keadilan publik kembali terusik. Prof. Mahfud MD, tokoh nasional sekaligus pakar hukum asal Madura, melontarkan kritik retoris yang menohok nalar…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *