Skandal Tambak Udang Sumenep: 6 Tahun Polemik Ilegalitas dan Limbah Tak Pernah Tuntas, PAD Rp 1,5 Miliar Melayang?

Terbit: 17 Desember 2025 | 12:21 WIB

SUMENEP, Jawa Timur – Persoalan tambak udang ilegal dan pencemaran lingkungan di Sumenep tampaknya menjadi drama tanpa akhir. Hasil inspeksi mendadak (sidak) Panitia Khusus (Pansus) DPRD pada Desember 2025 ke tambak di Batuputih dan Batang-Batang menunjukkan persoalan yang sama panasnya dengan protes mahasiswa yang digelar enam tahun lalu, tepatnya pada September 2019.

Dari demonstrasi mahasiswa yang menyoroti reklamasi pantai dan tambak bodong di Bluto pada 2019, hingga temuan Pansus 2025 tentang formalitas IPAL dan kerugian PAD Rp 1,5 Miliar, Pemkab Sumenep didesak untuk mengakhiri krisis lingkungan yang berkepanjangan ini.

Narasi Berulang Sejak 2019: Izin Bermasalah, Operasi Tetap Jalan

Pada 12 September 2019, puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Forum Komunikasi Mahasiswa Sumenep (FKMS) menggelar unjuk rasa besar di depan Kantor Bupati. Mereka menyoroti tambak udang ilegal di Desa Pakandangan Barat, Bluto, yang disebut beroperasi secara ilegal sejak 2015 dan melakukan reklamasi pantai seluas 1,5 hektare.

Ketua FKMS saat itu, Sutrisno, mempertanyakan sikap dingin Pemkab. Tambak tersebut, meskipun pernah dipasang papan penutupan oleh Satpol PP dan DPMPTSP, tetap beroperasi.

“Tambak udang ini sudah lama beroperasi. Tapi kok dibiarkan oleh Pemkab… Bayangkan berapa tahun mereka mencuri kakayaan Sumenep, melakukan pengrusakan lingkungan dan menindas warga,” teriak Sutrisno pada 2019.

Ironisnya, saat itu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumenep, melalui Kabid Kukuh Agus Susyanto, hanya berdalih bahwa izin tambak tersebut masih “dalam proses pengajuan,” sementara Satpol PP mengaku baru bisa bertindak jika ada rekomendasi.

Fakta 2025: Limbah dan Ilegalitas Semakin Parah

Enam tahun berlalu, alih-alih tuntas, persoalan tambak udang justru meluas ke Kecamatan Batuputih dan Batang-Batang dengan pola yang serupa, bahkan lebih merugikan daerah.

Sidak Pansus DPRD pada Desember 2025 mengungkap dua fakta mencengangkan:

  1. IPAL Formalitas: Tambak besar yang berizin di Desa Sergang diduga kuat menjadikan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) hanya sebagai pajangan. Anggota Pansus, Samsiyadi, menyatakan IPAL tersebut “tidak tampak digunakan,” menguatkan dugaan bahwa tambak berizin pun turut mencemari laut.

  2. Ilegal dan Bebas: Tambak skala besar di Desa Juruan Daja beroperasi tanpa izin sama sekali dan membuang limbah langsung ke laut. “Ini DLH (Dinas Lingkungan Hidup) kemana?” tegas Samsiyadi, menunjukkan lemahnya pengawasan.

Anggota Pansus dari Fraksi PDIP, Endi, senada mengkritik kondisi di Batang-Batang, di mana perusahaan membuang limbah ke sungai dengan dalih menggunakan IPAL yang diduga kuat hanya “bohongan.”

Kerugian Ganda: Ekologis dan Finansial Rp 1,5 Miliar

Konsistensi kegagalan Pemkab menertibkan tambak selama bertahun-tahun ini kini berujung pada kerugian ganda bagi Sumenep. Secara ekologis, ekosistem laut terancam. Secara finansial, maraknya ratusan tambak udang bodong membuat potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 1,5 Miliar melayang.

“Kita kehilangan potensi PAD sampai Rp 1,5 Miliar. Tidak ada pilihan lain, tutup sekarang juga tambak ilegal itu,” tandas Samsiyadi dengan tegas.

DPRD Sumenep saat ini memang tengah menyusun Peraturan Daerah (Perda) Tambak Udang untuk memperketat tata kelola lingkungan. Namun, sorotan publik kini tertuju pada keberanian dan ketegasan Pemkab Sumenep dalam mengambil tindakan penutupan yang gagal dilakukan sejak 2019.

Langkah apa yang akan diambil Pemkab Sumenep? Apakah drama pencemaran laut dan kerugian daerah akibat tambak udang ini akan kembali terulang di tahun-tahun mendatang? Publik Sumenep menantikan jawaban tegas.***

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

Polres Sumenep Siaga: Antisipasi Kelangkaan BBM dan Kenaikan Harga Sembako

Terbit: 21 April 2026 | 22:42 WIB Sumenep (MaduraExpose.com) – Menanggapi keresahan masyarakat terkait isu kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan fluktuasi harga kebutuhan pokok, Polres Sumenep mengambil langkah preventif…

Dialektika Perencanaan: Sinkronisasi Epistemik dan Jembatan Masa Depan Sumenep

Terbit: 16 April 2026 | 13:26 WIB SUMENEP – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Sumenep bersama Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Sumenep menggelar diskursus intelektual bertajuk sarasehan untuk membedah…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *