
Oleh: Tim Analisis Hukum Redaksi Madura Expose/Editor:Ferry Arbania
SUMENEP — Perkara pidana Nomor: 217/Pid.B/2025/PN.Smp di Pengadilan Negeri Sumenep telah memantik diskursus serius mengenai penerapan asas-asas hukum pidana, khususnya terkait pertanggungjawaban pidana (strafbaarheid) dan alasan penghapus pidana (strafafluitingsgronden). Empat warga, Asip Kusuma, Musahwan, Tolak Edi, dan Su’ud, yang berupaya mencegah aksi kekerasan, kini justru duduk sebagai terdakwa dengan jeratan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 351 jo. Pasal 55 KUHP tentang penganiayaan.
Penasihat Hukum para terdakwa, Marlaf Sucipto, melalui siaran persnya, menyajikan data dan argumentasi hukum yang menunjukkan adanya penyimpangan dalam proses penyidikan, yang secara fundamental mencederai prinsip keadilan substansial dan kepastian hukum.
I. Filsafat Pembelaan: Dari Noodweer Menuju Dakwaan Kolektif
Kronologi yang disajikan Penasihat Hukum menggambarkan bahwa tindakan Asip Kusuma dkk. adalah reaksi atas serangan mendadak yang dilakukan oleh Sahwito. Serangan Sahwito yang memukul Abd. Salam dan memiting Musahwan hingga nyaris kehabisan napas jelas menciptakan situasi ancaman mendesak terhadap diri sendiri dan orang lain.
Secara filosofis, tindakan Asip Kusuma yang maju menangkis serangan dan upaya Musahwan dkk. yang mengikat Sahwito (bahkan atas permintaan istri Sahwito untuk mencegah amuk lebih lanjut) seharusnya dilihat sebagai tindakan yang memenuhi unsur Pembelaan Darurat (Noodweer). .
Noodweer adalah salah satu alasan pembenar (rechtvaardigingsgrond) yang menghapuskan sifat melawan hukum (wederrechtelijkheid) suatu perbuatan. Perbuatan yang semula dilarang hukum, menjadi sah secara hukum karena dilakukan dalam rangka membela diri atau orang lain dari serangan yang melawan hukum.
Namun, dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) justru menjerat para terdakwa dengan Pasal 170 KUHP yang mensyaratkan adanya kesengajaan bersama-sama (dolus collectivus) dalam melakukan kekerasan. Fakta yang diungkap di persidangan menunjukkan bahwa para terdakwa bertindak secara individual untuk merespons ancaman, bukan dalam permufakatan jahat untuk mengeroyok. Hal ini menunjukkan adanya diskrepansi mendasar antara fakta kejadian dan konstruksi yuridis dalam surat dakwaan.
II. Intervensi Yudikatif dalam Ranah Eksekutif: Kegagalan Menafsirkan Pasal 44 KUHP
Isu paling krusial dalam kasus ini adalah tindakan Kepolisian Resor Sumenep yang menghentikan penyelidikan (SP3) terhadap laporan Asip Kusuma (sebagai korban kekerasan Sahwito) dengan alasan Sahwito mengalami gangguan jiwa/gila.
Marlaf Sucipto menggarisbawahi kegagalan penyidik dalam menafsirkan dan menerapkan Pasal 44 KUHP tentang ketidakmampuan bertanggung jawab pidana karena gangguan kejiwaan.
Wewenang Yudikatif: Pasal 44 KUHP menyatakan bahwa orang gila tidak dapat dihukum. Namun, untuk menentukan apakah seseorang berada dalam kondisi kejiwaan yang menghilangkan kesalahan (schuld) dan kemampuan bertanggung jawab (toerekeningsvatbaarheid), memerlukan proses pembuktian di pengadilan.
Pelanggaran Due Process of Law: Kepolisian, yang merupakan bagian dari lembaga eksekutif (penyidik), telah mengambil kesimpulan yudikatif (prima facie) bahwa Sahwito tidak dapat dimintai pertanggungjawaban. Ini merupakan pelanggaran terhadap prinsip due process of law, sebab penentuan status kejiwaan dan kemampuan bertanggung jawab pidana adalah hak eksklusif Majelis Hakim. .
Akibat dari SP3 yang prematur ini, Asip Kusuma sebagai korban kehilangan haknya untuk membuktikan actus reus (perbuatan pidana) yang dilakukan Sahwito di hadapan pengadilan.
III. Keterangan Saksi dan BAP ‘Sesat’: Keraguan pada Kebenaran Formal
Dalam tahap pembuktian di PN Sumenep, ditemukan kejanggalan dalam alat bukti keterangan saksi (testimonium). Dua saksi yang dalam BAP-nya menyebut adanya saling pukul antara Asip dan Sahwito, justru mencabut keterangan tersebut di persidangan.
Penasihat Hukum menduga bahwa proses BAP telah menggunakan pertanyaan yang menjebak (leading question), di mana pertanyaan penyidik sudah memuat kesimpulan adanya saling pukul.
Dalam Filsafat Pembuktian Hukum Pidana, kebenaran yang dicari adalah kebenaran materiil (sesuai kenyataan). Keterangan saksi dalam BAP merupakan kebenaran formal yang dapat diuji kembali di pengadilan. Ketika keterangan BAP bertolak belakang dengan keterangan di bawah sumpah, hal ini menimbulkan keraguan serius terhadap legalitas proses penyidikan dan integritas BAP itu sendiri.
Selain itu, Marlaf Sucipto juga menyoroti pengabaian terhadap Visum Et Repertum bagi korban lain (Musahwan dan Abd. Salam). Padahal, Visum Et Repertum adalah bukti surat krusial untuk membuktikan adanya perbuatan penganiayaan. Pengabaian ini menguatkan dugaan diskriminasi dan ketidakprofesionalan dalam mengumpulkan alat bukti yang seharusnya imparsial demi mencari kebenaran materiil.
IV. Simpul Keganjilan: Tersangka Karena Menjalankan Permintaan Keluarga
Poin paling ironis adalah penetapan Musahwan, Tolak Edi, dan Su’ud sebagai tersangka karena peran mereka “turut membantu mengikat Sahwito.” Padahal, tindakan pengikatan ini dilakukan atas permintaan eksplisit istri Sahwito sendiri melalui Kepala Desa.
Dalam Filsafat Hukum, tindakan ini seharusnya masuk dalam kategori alasan penghapus pidana lainnya, mungkin karena menjalankan perintah yang tidak melawan hukum atau sebagai tindakan demi kepentingan umum (mencegah bahaya dari orang yang mengalami gangguan kejiwaan skala berat).
Kriminalisasi terhadap tindakan preventif yang didasari permintaan keluarga terduga pelaku menunjukkan adanya penyimpangan serius dalam menilai unsur kesalahan dan sifat melawan hukum perbuatan para terdakwa.
Penutup dan Rekomendasi Yuridis

Kasus Asip Kusuma dkk. menjadi studi kasus penting tentang rentannya masyarakat terjerat pidana akibat penerapan hukum yang kaku dan prosedural yang cacat.
Marlaf Sucipto mendesak Kepolisian Resor Sumenep untuk:
Mencabut SP3 dan membuka kembali penyelidikan laporan Asip Kusuma melalui Gelar Perkara Khusus, sesuai amanat Perkap 6/2019.
Bertindak proaktif mengamankan Sahwito yang terkonfirmasi mengidap gangguan jiwa berat demi menjaga ketertiban umum (Pasal 13 jo. Pasal 14 UU No. 2/2002).
Pada akhirnya, nasib para terdakwa ini bergantung pada Majelis Hakim PN Sumenep untuk menegakkan Keadilan Substantif—mempertimbangkan alasan pembenar (noodweer) dan menguji secara mendalam integritas alat bukti yang dihasilkan dari proses penyidikan yang diduga cacat prosedural.



![Dandim 0827/Sumenep menyerahkan unit truk operasional kepada KDKMP guna menunjang kelancaran distribusi komoditas pertanian perdesaan. [Foto: Dok. Kodim Sumenep for Madura Expose] Dandim 0827/Sumenep menyerahkan unit truk operasional kepada KDKMP guna menunjang kelancaran distribusi komoditas pertanian perdesaan. [Foto: Dok. Kodim Sumenep for Madura Expose]](https://res.cloudinary.com/dgppnssgm/image/upload/fl_preserve_transparency/v1777353646/kodim-sumenep-serahkan-truk-kdkmp_ijgruy.jpg?_s=public-apps)
![Sinergi Lapangan: Dandim 0827/Sumenep, Letkol Inf Citra Persada, memantau langsung progres pembangunan jembatan gantung di Ambunten Tengah dan validasi lapangan program rehabilitasi Rutilahu di wilayah Kecamatan Rubaru, Sabtu (25/4/2026). [Foto: Dok. Kodim Sumenep for Madura Expose] Sinergi Lapangan: Dandim 0827/Sumenep, Letkol Inf Citra Persada, memantau langsung progres pembangunan jembatan gantung di Ambunten Tengah dan validasi lapangan program rehabilitasi Rutilahu di wilayah Kecamatan Rubaru, Sabtu (25/4/2026). [Foto: Dok. Kodim Sumenep for Madura Expose]](https://res.cloudinary.com/dgppnssgm/image/upload/fl_preserve_transparency/v1777177675/dandim-sumenep-tinjau-jembatan-ambunten-dan-rutilahu_r7cgu7.jpg)
![Kabar baik! 1.384 JCH Pamekasan resmi siap berangkat haji 2026. Dokumen beres, visa siap, tinggal menunggu waktu keberangkatan. Semoga menjadi haji yang mabrur. [Dok. Istimewa] Kabar baik! 1.384 JCH Pamekasan resmi siap berangkat haji 2026. Dokumen beres, visa siap, tinggal menunggu waktu keberangkatan. Semoga menjadi haji yang mabrur. [Dok. Istimewa]](https://res.cloudinary.com/dgppnssgm/image/upload/fl_preserve_transparency/v1776790830/jch-pamekasan-siap-berangkat-haji_cfrc73.jpg)
![Pastikan distribusi minyak subsidi tepat sasaran! Kapolres Sumenep turun langsung cek stok Minyakita di Pasar Anom. Harga stabil, stok aman, masyarakat tenang. [Dok. Humas Polres Sumenep/Madura Expose] Pastikan distribusi minyak subsidi tepat sasaran! Kapolres Sumenep turun langsung cek stok Minyakita di Pasar Anom. Harga stabil, stok aman, masyarakat tenang. [Dok. Humas Polres Sumenep/Madura Expose]](https://res.cloudinary.com/dgppnssgm/image/upload/fl_preserve_transparency/v1776788312/sidak-minyakita-pasar-anom-sumenep-2026_ora5xq.jpg)
![10 hari lagi! Sensus Ekonomi 2026 segera dimulai. Mari warga Sumenep, sukseskan pendataan ini karena data Anda adalah kunci arah pembangunan ekonomi kita ke depan. [Kantor BPS Sumenep: Dok. Media Center/Madura Expose] 10 hari lagi! Sensus Ekonomi 2026 segera dimulai. Mari warga Sumenep, sukseskan pendataan ini karena data Anda adalah kunci arah pembangunan ekonomi kita ke depan. [Kantor BPS Sumenep: Dok. Media Center/Madura Expose]](https://res.cloudinary.com/dgppnssgm/image/upload/fl_preserve_transparency/v1776787040/sensus-ekonomi-2026-bps-sumenep-akurat_ws5jnl.jpg)
![Polres Sumenep bergerak cepat antisipasi kelangkaan BBM dan stabilitas harga sembako. Sinergi lintas sektoral diperkuat demi pastikan kebutuhan warga Sumenep terpenuhi tanpa gangguan oknum. [Dok. Humas/Media Center/Madura Expose] Polres Sumenep bergerak cepat antisipasi kelangkaan BBM dan stabilitas harga sembako. Sinergi lintas sektoral diperkuat demi pastikan kebutuhan warga Sumenep terpenuhi tanpa gangguan oknum. [Dok. Humas/Media Center/Madura Expose]](https://res.cloudinary.com/dgppnssgm/image/upload/fl_preserve_transparency/v1776786041/polres-sumenep-rakor-bbm-sembako-2026_ck9mx1.jpg?_s=public-apps)