Puncak Ironi Hukum: Pelaku Utama ‘Ngeplok’ Jadi Saksi, Tiga Warga Pembantu Jadi Terdakwa Kasus ODGJ Sapudi

Terbit: 12 Desember 2025 | 09:42 WIB

https://whatsapp.com/channel/0029Vb6WJ3R7NoaA35IhCS1d

Sumenep – Palu keadilan di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep kembali diuji dalam sidang perkara dugaan penganiayaan terhadap Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), Sahwito, di Pulau Sapudi. Sidang pada Kamis, 11 Desember 2025, tidak hanya membongkar fakta material tindak pidana, tetapi juga merobek selubung objektivitas dan konsistensi dalam proses penegakan hukum, menimbulkan pertanyaan filosofis yang mendalam: di mana letak keadilan substantif?


Aporia Equality Before The Law Terkuak: Pelaku Utama Lolos Jeratan

Kejanggalan besar mencuat setelah video persidangan dibuka. Tiga warga—Tolak Edy, Musahwan, dan Suud—saat ini menjadi terdakwa dengan dakwaan membantu mengikat Sahwito.

Namun, fakta persidangan justru mengungkap adanya dua aktor utama yang memiliki peran lebih berat:

  1. Senawi (Status Saksi): Dalam rekaman video, Senawi terkonfirmasi ngeplok (memukul) korban, tindakan fisik yang jelas merupakan unsur pidana. Namun, ia hanya dicatat sebagai saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

  2. Musawi (Status DPO): Sosok lain, Musawi, yang diidentifikasi sebagai pelaku pengikatan utama, hingga kini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Dari video ini terlihat jelas, peran Senawi bukan hanya saksi. Ia juga tampak ikut memukul (ngeplok), dan itu fakta yang tidak bisa ditepis,” ujar Marlaf Sucipto, Kuasa Hukum Terdakwa, menggugat di ruang sidang.

Kontradiksi ini menciptakan aporis (jalan buntu filosofis) dalam peradilan: Tiga warga yang hanya “membantu mengikat” dijadikan terdakwa, sementara pelaku pemukulan (ngeplok) hanya bersaksi, dan pelaku pengikatan utama (Musawi) masih buron.

Kejanggalan Konstruksi Hukum: Menghukum Pembantu, Melindungi Pelaku Aktif

Saksi verbalisan dari Polsek Nonggunong, Bripka Mastoyo, menjelaskan bahwa penetapan Tolak Edy, Musahwan, dan Suud didasarkan pada peran mereka membantu pengikatan Sahwito.

Namun, penetapan ini menjadi cacat logika hukum ketika dihadapkan pada peran Senawi. Jika sanksi pidana dikenakan kepada mereka yang membantu tindakan fisik (pengikatan), maka peran Senawi yang secara aktif melakukan tindakan fisik lebih agresif (memukul/ngeplok) seharusnya menjeratnya sebagai terdakwa utama atau setidaknya turut serta, bukan hanya saksi.

Ini adalah kegagalan mendasar dalam menerapkan konsep hukum pidana:

  1. Kesamaan Peran Actus Reus (Tindakan Fisik): Tindakan ngeplok yang dilakukan Senawi secara substansial lebih serius dibandingkan sekadar membantu pengikatan. Mengapa pelaku tindakan agresif dikecualikan dari jerat hukum?

  2. Objektivitas Penyidikan: Penetapan tersangka terkesan tidak didasarkan pada bobot peran pidana, melainkan pada diskresi penyidik, merusak prinsip non-diskriminasi dalam penegakan hukum.


Desakan pada Majelis Hakim: Mengembalikan Roh Ius

Kuasa hukum mendesak Ketua Majelis Hakim, Tedja, untuk segera menghadirkan Senawi. Permintaan ini bukan hanya taktis, tetapi juga merupakan upaya restorasi terhadap prinsip-prinsip fundamental keadilan yang terkandung dalam Roh Ius.

Kasus Nomor 217/Pid.B/2025/PN.Smp ini telah berubah menjadi ujian integritas sistem peradilan. Pengadilan kini memegang mandat untuk menyelesaikan diskrepansi yang diciptakan oleh penyidik. Hakim dituntut untuk menjadi penjaga keadilan substantif, memastikan bahwa semua pihak yang terbukti aktif melakukan tindakan pidana diperlakukan setara.

Sidang akan dilanjutkan pada Senin, 22 Desember 2025, dengan agenda krusial: pendalaman saksi dan pemanggilan Senawi.***

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

Kodim Sumenep Serahkan Truk Operasional KDKMP, Perkuat Ekonomi Desa

Terbit: 28 April 2026 | 12:19 WIB SUMENEP – Langkah strategis ditempuh Kodim 0827/Sumenep dalam memperkuat urat nadi perekonomian perdesaan. Penyerahan satu unit truk operasional kepada Kelompok Daerah Kerja Mandiri…

Dandim Sumenep Gaspol: Jembatan Ambunten & Bedah Rumah Warga

Terbit: 26 April 2026 | 11:31 WIB SUMENEP – Komitmen TNI dalam mengakselerasi pembangunan infrastruktur dan pengentasan hunian tidak layak di Sumenep kian nyata. Dandim 0827/Sumenep, Letkol Inf Citra Persada,…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *