POLEMIK PASAL 351 KUHP: Korban Penganiayaan Sumenep Justru Dijadikan Tersangka dan Ditahan, Zamrud Khan Menduga Ada Rekayasa Hukum

Terbit: 28 November 2025 | 23:09 WIB

SUMENEP – Proses penegakan hukum di Polres Sumenep kembali menjadi sorotan setelah seorang perempuan, Sakinah Dinillah (19) asal Kecamatan Talango, mengaku menjadi korban ketidakadilan. Meskipun Sakinah melapor sebagai korban penganiayaan (sesuai delik Pasal 351 KUHP), ia justru ditetapkan sebagai tersangka dan sempat dikenakan penahanan oleh penyidik.

Kejadian yang menjadi pangkal delik aduan ini bermula pada 24 Juni 2025, dugaan kuat  Sakinah telah dianiaya oleh pria berinisial LK di teras rumahnya. Penasihat hukum korban, Zamrud Khan, menegaskan bahwa kliennya menjadi korban pemukulan, penjambakan, dan pelemparan botol.

Kejanggalan Proses Pro Justitia

 

Sakinah, yang setelah kejadian segera melakukan visum et repertum (V.E.) di Puskesmas dan melapor ke Polsek Talango, terkejut melihat proses hukum berjalan pincang. Laporannya tidak kunjung ditindaklanjuti, sementara situasi berbalik pada Juli 2025 ketika LK justru membuat laporan balik ke Polres Sumenep.

Puncak kejanggalan terjadi pada 17 November 2025. Sakinah dipanggil penyidik Unit Pidsus, namun ia diduga langsung ditetapkan statusnya menjadi tersangka dan dikenakan penahanan selama empat hari.

“Bagaimana mungkin korban penganiayaan justru ditahan. Atas dasar apa penyidik menahan klien kami,” tanya Zamrud Khan,SH mempertanyakan penerapan asas praduga tak bersalah dan profesionalitas penyidik.

Locus Delicti dan Ancaman Hukuman Minimal

 

Zamrud Khan menekankan bahwa penahanan terhadap kliennya tidak berdasar. Sakinah dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan ringan, yang secara umum ancaman hukumannya kurang dari lima tahun, sehingga secara normatif tidak mengharuskan dilakukannya tindakan penahanan sebagaimana diatur dalam KUHAP.

Pihak korban menilai kasus ini diduga “penuh rekayasa hukum”. Sakinah dilaporkan mendapat tekanan selama Berita Acara Pemeriksaan (BAP), bahkan dijanjikan tidak ditahan asalkan bersedia mencabut laporan penganiayaannya di Polsek Talango.

“Padahal jelas, klien kami adalah korban penganiayaan. Lalu kenapa dia yang ditahan empat hari. Bahkan, karena panik mengalami pendarahan saat itu,” tambah Zamrud.

Upaya Hukum Lanjutan dan Tuntutan Profesionalitas

 

Merasa proses penyidikan tidak profesional dan melanggar prinsip keadilan, pihak Sakinah telah mendatangi Kasi Propam dan Seksi Pengawasan (Siwas) Polres Sumenep untuk mengajukan pengaduan.

Meskipun KBO Reskrim menyatakan tindakan penyidik sudah sesuai prosedur dan mengklaim adanya dua alat bukti sah (Pasal 184 KUHAP), penasihat hukum memastikan akan menempuh langkah hukum lanjutan.

“Kami minta kasus ini diusut tuntas. Penegakan hukum harus adil untuk semua orang,” pungkas Zamrud Khan, menuntut transparansi dan objektivitas dalam proses penyidikan pro justitia.

Hingga berita ini tayang, Kanit II Sat Reskrim Polres Sumenep, Ipda Okta Asfriyanto, belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan proses penahanan tersebut.

[trb/aha/gim/dbs/tim]

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

Azam Khan Sebut Laporan terhadap JK Prematur: Jangan Paksa Pasal yang Kabur!

Terbit: 14 April 2026 | 19:50 WIB JAKARTA, MaduraExpose.com – Gelombang pelaporan terhadap Mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla (JK), terkait ceramahnya di Universitas Gadjah Mada (UGM) memicu reaksi keras…

Puasa Advokat: Menahan Lapar, Menolak Suap

Terbit: 1 Maret 2026 | 10:54 WIB JAKARTA, MADURAEXPOSE.COM – Memasuki fajar Ramadhan 1447 H, jagat hukum nasional dihadapkan pada momentum kontemplasi yang tidak biasa. Di tengah riuh rendah penegakan…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *