SUMENEP – Kasus dugaan korupsi logistik Pemilu 2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep, yang menelan anggaran sekitar Rp 1,2 Miliar, menjadi sorotan tajam karena hingga kini belum satu pun tersangka diumumkan. Lambannya penanganan kasus ini memicu desakan keras dari berbagai pihak, termasuk organisasi advokat profesional.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC PERADI) Madura Raya, Syafrawi, SH, secara terbuka menyuarakan dukungannya terhadap upaya penegakan hukum di Sumenep.
“Usut tuntas para oknum punggawa-punggawa eks KPU yang terindikasi memanfaatkan jabatannya untuk memperkaya diri,” tegas Syafrawi, dilansir MaduraExpose.com pada Rabu (05/11/2025).
Tolak Korbankan Pekerja Lapangan
Syafrawi meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep untuk tidak ragu dalam menuntaskan kasus korupsi logistik Pemilu 2024 ini. Namun, ia juga memberikan catatan penting: aparat penegak hukum diminta tidak mengorbankan para pekerja lapangan yang hanya menjalankan tugasnya dengan gigih.
“Jangan korbankan para pekerja yang telah menuntaskan tugasnya dengan baik dan mengantarkan KPU Sumenep mendapat predikat baik atas kegigihan para kuli lipat bekerja siang malam, sehingga pelaksanaan Pemilu dan Pilkada bisa berjalan dengan lancar dan sukses,” pungkas Syafrawi.
Pernyataan ini menggarisbawahi bahwa fokus penuntasan harus diarahkan pada dalang utama kasus, yakni oknum yang memanfaatkan jabatannya untuk memperkaya diri.
Mahasiswa Beri Batas Waktu 5×24 Jam
Desakan yang sama kerasnya sebelumnya datang dari Front Mahasiswa Pembela Keadilan (FMPK). Kelompok mahasiswa ini menilai lambannya penanganan kasus korupsi KPU Sumenep ini mencoreng integritas penegakan hukum lokal.
Meskipun kasus sudah naik ke tahap penyidikan sejak Juli 2025, proses hukum dinilai berjalan terlalu lamban. FMPK menuding Kejari “berlindung di balik alasan klasik” menunggu hasil audit kerugian negara.
“Korupsi adalah extraordinary crime dan harus ditangani dengan extraordinary action,” tegas perwakilan FMPK. “Keadilan dalam kasus ini seolah terpenjara dalam lambannya birokrasi audit.”
Dalam aksi mereka, FMPK merilis tiga tuntutan mendesak, yang puncaknya adalah pemberian batas waktu 5×24 jam bagi Kejari untuk segera menetapkan tersangka, khususnya menargetkan eks Komisioner KPU yang diduga menjadi dalang utama kasus ini.
Kolaborasi desakan dari kalangan advokat profesional (PERADI) dan mahasiswa (FMPK) ini semakin memperkuat tekanan publik agar Kejari Sumenep segera mengambil langkah berani dan transparan dalam penuntasan dugaan korupsi yang menyangkut integritas Pemilu ini.
[dbs/gim/mec]

















