Pemkab Sumenep Kukuhkan Forum PUSPA Potre Koneng, Kolaborasi Lintas Sektoral Jaga Marwah Perempuan

Terbit: 28 November 2025 | 13:13 WIB

SUMENEP – Pemerintah Kabupaten Sumenep menegaskan komitmennya dalam menjalankan salah satu pilar fundamental maqasid syariah, yaitu pemeliharaan keturunan (hifzh an-nasl) dan penjagaan kehormatan (hifzh al-irdh). Langkah nyata ini diwujudkan melalui pengukuhan pengurus Forum Partisipasi Publik untuk Kesejahteraan Perempuan dan Anak (Forum Puspa) Potre Koneng periode khidmat 2025–2028.

Pengukuhan yang digelar oleh Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Sumenep ini menjadi simbol ijma’ (konsensus) lintas sektor dalam upaya peningkatan marwah (martabat) perempuan dan kemaslahatan (kesejahteraan) anak.

Pilar Ta’awun dan Sinergitas Lintas Sektoral

 

Forum Puspa Potre Koneng dibentuk berdasarkan SK Bupati Sumenep Nomor 100.3.3.2/250/KEP/013/2025. Lembaga ini menjadi wadah ta’awun (tempat kolaborasi) strategis untuk menyatukan berbagai elemen jama’ah (masyarakat).

Kabid Pemberdayaan Perempuan Dinsos P3A Sumenep, Hj. Halimatus Zuhra, menjelaskan bahwa Forum Puspa hadir sebagai syiar kolaborasi:

“Forum ini merupakan wadah kolaborasi antara pemerintah, jama’ah, dunia usaha, media, dan akademisi untuk mendukung peningkatan kesejahteraan perempuan dan anak,” ujarnya, Selasa, 25 November 2025.

Diharapkan, forum ini mampu melahirkan sinergitas program yang haq (benar-benar) berorientasi pada perlindungan (himayah) dan pemberdayaan (tahfidz) perempuan serta pemenuhan haq (hak) anak.

Khidmah Forum Puspa: Tiga Bidang Utama Membangun Umat

 

Forum Puspa Potre Koneng akan fokus menjalankan program khidmat yang terbagi dalam tiga bidang utama, dengan mandat khusus untuk mengatasi kesenjangan gender (fawariq al-jins) dan memperkuat perlindungan hak anak:

  1. Bidang Pemberdayaan Perempuan (Tahfidz al-Nisa’): Mendorong kemandirian ekonomi dan sosial ummahat (ibu-ibu/perempuan).

  2. Bidang Perlindungan Perempuan (Himayah al-Nisa’): Menangani kasus kekerasan dan menjaga kehormatan perempuan.

  3. Bidang Perlindungan Anak (Himayah al-Athfal): Memastikan pemenuhan hak dan perlindungan khusus bagi anak.

Tugas dan fungsi strategis Forum Puspa mencakup advokasi, sosialisasi, perumusan kebijakan, hingga pendampingan di tingkat desa melalui mekanisme Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA). Mekanisme ini adalah ikhtiar (upaya) nyata untuk menjangkau mad’u (pihak yang menjadi sasaran dakwah/penerima manfaat) hingga ke tingkat paling bawah.

“Kami berharap Forum Puspa dapat terus aktif menjalankan agenda yang telah ditetapkan,” tutup Halimatus Zuhra, mendesak agar agenda khidmat ini segera diimplementasikan untuk memberikan dampak nyata bagi ummahat dan anak-anak di Sumenep.

[FERRY ARBANIA | MADURA EXPOSE MAGAZINE]

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

Lebaran dr. Tifa: Antara Langkah Sunyi, Luka yang Sakral, dan Kemenangan Hati

Terbit: 19 Maret 2026 | 20:10 WIB SUMENEP – Di tengah gempita perayaan Idul Fitri 1447 H, sebuah pesan kontemplatif datang dari sosok intelektual dr. Tifauzia Tyassuma (dr. Tifa). Melalui…

Mudik 2026: Komisi VI DPR RI Soroti Kegagalan Mitigasi BUMN Karya di Jalur Krusial

Terbit: 17 Maret 2026 | 23:21 WIB JAKARTA – Arus mudik Lebaran 2026 yang seharusnya menjadi momentum kebahagiaan nasional, kini berubah menjadi ujian kesabaran bagi jutaan masyarakat. Kendala klasik berupa…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *