Satresnarkoba Polres Sumenep Ringkus Pengedar Sabu di Payudan Daleman, BB 1,40 Gram dan Timbangan Disita

Terbit: 1 November 2025 | 11:04 WIB

STOP NARKOBA!Pelaku Inisial WS (42) Tak Berkutik di Teras Rumah, Kapolres Sumenep AKBP Rivanda: “Tidak Ada Ruang Bagi Pengedar!”

SUMENEP – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep kembali mencatatkan keberhasilan besar dalam upaya pemberantasan narkotika. Seorang pria terduga pengedar sabu berinisial WS (42), warga Desa Payudan Daleman, Kecamatan Guluk-guluk, Kabupaten Sumenep, berhasil diamankan pada Jumat malam, 31 Oktober 2025, sekitar pukul 21.30 WIB.

WS diringkus saat berada di teras rumahnya. Penangkapan berlangsung dramatis setelah petugas mencurigai gerak-gerik pelaku yang sempat berusaha membuang barang bukti sabu ke lantai saat penggerebekan mendadak.

 

🔎 Barang Bukti Lengkap Disita: 5 Poket Sabu dan Timbangan Digital

 

Plt. Kasi Humas Polres Sumenep, Akp Widiarti S, S.H., menjelaskan bahwa dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan peran WS sebagai pengedar.

“Pelaku sempat membuang barang haram tersebut, namun berhasil kami amankan. Total ada 5 poket sabu dengan berat netto 1,40 gram yang kami sita,” ungkap Akp Widiarti.

Selain lima poket sabu, petugas juga mengamankan:

  • Sebuah timbangan elektrik, yang menjadi indikasi kuat praktik jual beli.
  • Sendok sabu, pipet kaca, dan seperangkat alat hisap (bong).
  • Plastik klip kosong dan korek gas.
  • Satu unit handphone yang diduga kuat digunakan untuk memuluskan transaksi narkoba.

Tersangka WS kini telah mengakui semua barang bukti tersebut adalah miliknya dan langsung digelandang ke Mapolres Sumenep untuk proses penyidikan.

 

⛓️ Ancaman 20 Tahun Penjara Menanti Pengedar di Payudan Daleman

 

Kapolres Sumenep, AKBP Rivanda, S.I.K., menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya intensif aparat di wilayah pedesaan yang sering dijadikan target peredaran narkoba.

“Polres Sumenep tidak akan memberikan ruang bagi pengedar maupun pengguna narkoba. Siapapun yang terlibat akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolres Rivanda, seraya mengajak masyarakat untuk aktif melapor.

WS dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal ini membawa ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Saat ini, penyidik tengah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, penyitaan barang bukti, dan mengirim sampel sabu ke Labfor Polda Jatim untuk pembuktian.

“Semua proses akan dilakukan hingga tuntas dan transparan. Komitmen kami jelas, Sumenep harus bersih dari narkoba,” tutup Akp Widiarti.

(hms/fer)

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

Sidak Pasar Anom: Kapolres Sumenep Pastikan Stok Minyakita Aman dan Harga Stabil

Terbit: 21 April 2026 | 23:20 WIB Sumenep (MaduraExpose.com) – Menjaga stabilitas rantai pasok bahan pangan strategis, Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K., melakukan inspeksi mendadak (sidak) ketersediaan minyak goreng…

10 Hari Menuju Sensus Ekonomi 2026: Menakar Ulang Nadi Ekonomi Sumenep

Terbit: 21 April 2026 | 22:50 WIB Sumenep (MaduraExpose.com) – Sepuluh hari tersisa sebelum hajatan besar data nasional, Sensus Ekonomi 2026, resmi digelar. Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Sumenep kini…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *