Gagalkan Transaksi di Malam Hari, Pelaku Inisial MA (36) Terancam 20 Tahun Penjara. Kapolres AKBP Rivanda: “Sumenep Bebas Narkoba!”
SUMENEP KOTA – Operasi senyap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial MA (36) berhasil dibekuk di sebuah kamar rumah warga di Desa Pamolokan, Kecamatan Kota Sumenep, pada Kamis dini hari (30/10/2025), sekitar pukul 04.30 WIB.
Penangkapan pelaku pengedar sabu di wilayah kota ini menunjukkan komitmen serius Polres Sumenep dalam memberantas peredaran gelap narkoba, bahkan di wilayah padat penduduk.
🏠 Kronologi Penangkapan: Berawal dari Resahnya Warga Pamolokan
Plt. Kasi Humas Polres Sumenep, Akp Widiarti S, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi krusial yang diberikan oleh masyarakat setempat. Warga merasa resah dengan aktivitas mencurigakan yang dilakukan oleh pelaku.
“Berbekal informasi tersebut, tim kami langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Saat penggerebekan di kamar rumah yang dicurigai, kami berhasil mengamankan pelaku MA,” terang Akp Widiarti.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti (BB), di antaranya:
- 1 kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,97 gram.
- Seperangkat alat hisap (bong) yang menunjukkan aktivitas konsumsi.
- Satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk koordinasi transaksi.
Saat diinterogasi, MA tak bisa mengelak dan mengakui bahwa seluruh barang haram tersebut adalah miliknya.
⚖️ Ancaman Pidana Berat: Pasal Berlapis UU Narkotika

Kapolres Sumenep, AKBP Rivanda, S.I.K., menegaskan bahwa jajarannya tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku penyalahgunaan narkoba di Sumenep.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku penyalahgunaan narkoba di Sumenep. Penangkapan ini adalah bukti bahwa Polres Sumenep serius memerangi narkoba sampai ke akar-akarnya,” tegas Kapolres Rivanda, memberikan apresiasi atas kecepatan kinerja anggota.
Akp Widiarti menambahkan, tersangka MA dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Saat ini, penyidik tengah fokus melengkapi berkas perkara, memeriksa saksi, menyita BB, dan mengirim sampel sabu ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jatim untuk kepentingan pembuktian.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tetap berperan aktif memberikan informasi. Perang terhadap narkoba tidak akan pernah berhenti. Proses hukum akan dilakukan hingga tuntas dan transparan,” pungkas Akp Widiarti.
(hms/fer)


















