Realisasi Pengadaan Tagihan Air PDAM Badan Riset dan Inovasi Daerah Kab. Sumenep Tahun 2025

Terbit: 10 Oktober 2025 | 20:21 WIB

MaduraExpose.com– Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kabupaten Sumenep telah merealisasikan paket pengadaan untuk pembayaran Tagihan Air PDAM pada tahun anggaran 2025. Proses pengadaan ini menarik untuk dicermati karena menggunakan metode Pengecualian dan melibatkan pagu anggaran yang telah ditetapkan.

 

Detail Umum Paket Pengadaan

 

Paket pengadaan ini bernama “Belanja Tagihan Air PDAM” dan berada di bawah tanggung jawab Satuan Kerja Badan Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Sumenep. Berikut adalah ringkasan informasi paket:

KeteranganDetail
Nama PaketBelanja Tagihan Air PDAM
InstansiBRIDA Kab. Sumenep
Metode PengadaanPengecualian
Nilai Pagu PaketRp. 12.021.750,00
Nilai Total RealisasiRp. 1.178.875,00
Tanggal Selesai Paket31 Desember 2025
Nilai PDN & UMKRp. 0,00 (Tidak ada alokasi khusus)

 

Metode Pengecualian yang digunakan dalam pengadaan ini mengacu pada jenis belanja yang lazimnya merupakan pembayaran atas jasa layanan publik atau utilitas, di mana penyedia jasanya adalah entitas tunggal, yakni Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Sumekar.

 

Realisasi Anggaran Pembayaran

 

Hingga batas data yang tercantum, nilai realisasi total untuk pembayaran tagihan air PDAM telah mencapai Rp. 1.178.875,00. Angka ini menunjukkan progres penyerapan anggaran yang masih jauh di bawah nilai pagu paket, mengingat batas waktu penyelesaian paket adalah akhir tahun 2025.

 

Seluruh pembayaran dalam paket ini ditujukan kepada penyedia tunggal, yaitu Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Sumekar (kadang disebut juga Perumda Sumekar atau Perusahaan Daerah Air Minum). Alamat penyedia jasa berlokasi di Jl. DR. Cipto No.1, Gudang, Kolor, Kec. Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.

Berikut adalah rincian 9 (sembilan) transaksi realisasi yang telah dicatat, mencakup jenis realisasi (Invoice atau Nota Pencairan Dana) dan tanggal pembayarannya:

No.Jenis RealisasiNilai RealisasiTanggal Realisasi
1Nota Pencairan DanaRp. 144.900,0030-01-2025
2Nota Pencairan DanaRp. 94.225,0012-02-2025
3InvoiceRp. 104.175,0003-03-2025
4InvoiceRp. 89.250,0016-04-2025
5InvoiceRp. 99.200,0008-05-2025
6InvoiceRp. 134.025,0018-06-2025
7InvoiceRp. 119.100,0015-07-2025
8InvoiceRp. 147.800,0015-08-2025
9InvoiceRp. 246.200,0012-09-2025
Total9 TransaksiRp. 1.178.875,00

Transaksi ini menunjukkan pola pembayaran tagihan air bulanan oleh Satuan Kerja BRIDA Sumenep kepada PDAM Sumekar, dimulai pada akhir Januari 2025 hingga pembayaran terakhir yang tercatat pada pertengahan September 2025. Perbedaan antara Invoice dan Nota Pencairan Dana mencerminkan tahapan administrasi dan akuntansi dalam proses pembayaran belanja daerah.


Kesimpulan:

Pengadaan “Belanja Tagihan Air PDAM” oleh BRIDA Kabupaten Sumenep adalah kegiatan rutin yang dilakukan melalui mekanisme pengecualian karena sifat layanan utilitasnya yang monopoli. Realisasi pembayaran hingga September 2025 telah mencapai Rp. 1.178.875,00, dan diperkirakan akan terus bertambah hingga batas akhir paket pada 31 Desember 2025.

 

Sumber rujukan: spse

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

Polres Sumenep Siaga: Antisipasi Kelangkaan BBM dan Kenaikan Harga Sembako

Terbit: 21 April 2026 | 22:42 WIB Sumenep (MaduraExpose.com) – Menanggapi keresahan masyarakat terkait isu kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan fluktuasi harga kebutuhan pokok, Polres Sumenep mengambil langkah preventif…

Dialektika Perencanaan: Sinkronisasi Epistemik dan Jembatan Masa Depan Sumenep

Terbit: 16 April 2026 | 13:26 WIB SUMENEP – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Sumenep bersama Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Sumenep menggelar diskursus intelektual bertajuk sarasehan untuk membedah…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *