Anomali Fiskal dan Kegagalan Governance, Mengurai Masifnya Rokok Ilegal di Madura

Terbit: 22 Agustus 2025 | 00:02 WIB

SURABAYA – Di tengah kebijakan fiskal yang ambisius, peredaran rokok ilegal di Indonesia, khususnya di wilayah Madura, telah menjadi sebuah anomali pasar yang menohok.

Fenomena ini tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan pajak, tetapi juga merusak tatanan ekonomi lokal dan mencederai keadilan kompetisi.

 

Pernyataan Anggota Komisi C DPRD Jawa Timur, Nur Faizin, memberikan sebuah kritik tajam, menyoroti bagaimana kebijakan cukai yang tinggi dan kelemahan pengawasan telah menciptakan “ekonomi bayangan” yang meresahkan.

 

Dari perspektif ekonomi politik, peredaran rokok ilegal adalah hasil dari kegagalan ganda: kegagalan kebijakan fiskal dan kegagalan administrasi negara. Analisis Nur Faizin tentang tax elasticity problem menunjukkan bahwa pemerintah, dalam menetapkan tarif cukai, tidak secara cermat memperhitungkan dampak perilaku konsumen dan produsen.

 

Ketika cukai terlalu tinggi, insentif untuk memproduksi dan mengonsumsi produk ilegal menjadi semakin besar. Ini adalah dilema klasik: di satu sisi, pemerintah ingin meningkatkan penerimaan, namun di sisi lain, kebijakan tersebut justru memicu pergeseran pasar ke sektor non-formal yang tidak dapat dikendalikan.

 

Namun, kritik Nur Faizin tidak berhenti pada kebijakan. Ia menyentuh jantung masalah dengan menyinggung kegagalan governance. Ditemukannya rokok ilegal asal Batam yang beredar bebas di Madura mengindikasikan adanya celah besar dalam sistem pengawasan dan penegakan hukum.

 

Tuduhan kolusi antara oknum Bea Cukai dan jaringan distributor adalah sebuah delik pidana yang serius, yang menuntut intervensi dari lembaga yang lebih independen. Dalam filsafat hukum, integritas adalah prasyarat mutlak untuk penegakan hukum yang efektif.

 

Pernyataan Nur Faizin bahwa “problem utamanya ada pada integritas dan efektivitas penegakan hukum” adalah sebuah pengakuan akan realitas ini.

Desakan Nur Faizin agar Komisi XI DPR RI tidak hanya fokus pada tarif cukai, tetapi juga melakukan pengawasan melekat terhadap Bea Cukai, menunjukkan pemahaman mendalam tentang teori pengawasan legislatif. Ia mendorong DPR untuk bertindak sebagai fiscal guardian (penjaga fiskal) dan oversight body (badan pengawas) yang kredibel.

 

Usulan untuk melakukan audit independen dan melibatkan KPK serta BPK adalah langkah progresif untuk membongkar praktik “main mata” yang merugikan negara.

 

Secara ringkas, fenomena rokok ilegal di Madura bukanlah sekadar masalah ekonomi, melainkan sebuah refleksi dari kerapuhan sistemik. Pemerintah tidak bisa hanya mengandalkan instrumen tarif, tetapi harus memperkuat infrastruktur hukum dan integritas birokrasi untuk menindak tegas pelaku kejahatan ekonomi.

 

Hanya dengan pendekatan komprehensif, peredaran rokok ilegal dapat ditekan, dan keadilan bagi industri lokal serta penerimaan negara dapat dipulihkan.

Avatar

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

Titip Lab di Mapolda Jatim

Terbit: 15 April 2026 | 14:41 WIB SUMENEP, MADURA EXPOSE– Keheningan Pantai Pasir Putih Kahuripan, Dusun Lombi Timur, Desa Gedugan, Kecamatan Giligenting, mendadak pecah pada Senin sore (13/4). Seolah menjadi…

Konferensi Pers Temuan Kokain 27 Kg Batal Mendadak Kapolda Jatim Dipanggil Wakapolri

Terbit: 14 April 2026 | 15:00 WIB SUMENEP – Publik yang menanti rilis resmi terkait temuan fantastis 27,83 kilogram diduga kokain di Giligenting harus gigit jari. Agenda konferensi pers yang…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *