Ribuan Rumpon Nelayan Raib, Petronas Digeruduk Massa, Ancaman Penghentian Eksploitasi Mengemuka

Terbit: 20 Agustus 2025 | 05:49 WIB

SURABAYA, MaduraExpose.com — Ratusan nelayan dari Sampang dan Pamekasan, Madura, kembali menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran yang mencekam.

 

Mereka mengepung kantor Petronas di Gresik dan Kantor SKK Migas Jabanusa di Surabaya, menuntut pertanggungjawaban atas hilangnya ribuan rumpon akibat aktivitas survei seismik 3 dimensi di Lapangan Hidayah, Wilayah Kerja North Madura II.

 

 

 

Aksi yang berlangsung selama dua hari ini merupakan puncak kekecewaan para nelayan. Menurut koordinator aksi, Faris Resa Malik, nelayan sudah lelah diombang-ambing janji palsu.

“Sampai sekarang itu hanya janji. Bahkan janji mereka untuk menemui nelayan akhir Juli lalu juga gagal. Makanya hari ini adalah puncak kekecewaan kami,” terangnya.

 

 

Pada pertemuan sebelumnya di bulan Juli 2025, Petronas dan PT Elnusa—dengan disaksikan SKK Migas—telah menyepakati nominal ganti rugi. Nilainya mencapai miliaran rupiah, mencakup nelayan dari beberapa kecamatan di Sampang dan Pamekasan.

Namun, hingga saat ini, tidak ada realisasi pembayaran.

 

 

Seorang nelayan bernama Halil menegaskan, nelayan kini hidup dalam kesulitan karena kehilangan rumpon, yang merupakan mata pencaharian utama mereka. Ia memberikan peringatan keras kepada Petronas.

“Kalau ganti rugi tidak jelas kepada kami, nelayan akan menghentikan dan melarang proses eksploitasi digelar di Lapangan Hidayah,” ancamnya.

 

 

Ancaman ini bukan gertakan semata. Dengan hilangnya alat tangkap, ribuan nelayan mengalami kerugian ekonomi yang masif. Aksi demo ini menjadi manifestasi dari kemarahan dan keputusasaan mereka.

Upaya media untuk mendapatkan konfirmasi dari pihak Petronas melalui Senior Government & Stakeholder Relations Manager, Erik Yogapurana, belum membuahkan hasil. Pesan yang dikirim tidak mendapat balasan, menambah kecurigaan akan adanya ketidakseriusan pihak perusahaan.

 

 

Aksi ini tidak hanya menuntut ganti rugi, tetapi juga menyoroti lemahnya pertanggungjawaban korporasi multinasional terhadap dampak sosial dan ekonomi yang mereka timbulkan. [kom/gim/dbs/ist]

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

Strategi Emil Dardak Perkuat Ekonomi Desa Lewat Jambore Kampung Tematik 2026 di Madiun

Terbit: 25 Februari 2026 | 21:45 WIB SURABAYA, MADURA EXPOSE – Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak, memberikan dukungan penuh terhadap penyelenggaraan Jambore Nasional Kampung Tematik Indonesia (KTI) yang…

Kiblat Surabaya di Sumenep: Mengurai Sengkarut Kemiskinan dari Level RT

Terbit: 23 Februari 2026 | 05:22 WIB Sumenep, MaduraExpose.com-  Momentum Ramadhan 2026 di Kabupaten Sumenep tahun ini tidak hanya diisi dengan ritual keagamaan. Di balik tembok tebal Pendopo Agung Keraton,…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *