Tambak Udang Ilegal Mengancam, DPRD Sumenep Bentuk Pansus

Terbit: 19 Agustus 2025 | 00:09 WIB

Sumenep, MaduraExpose.com— Di balik sebutan “surga” bagi pengusaha tambak udang, pesisir Kabupaten Sumenep menyimpan masalah yang kian serius.

 

Maraknya pertumbuhan tambak, baik yang dikelola pengusaha lokal maupun investor luar, memicu kekhawatiran besar akan kerusakan lingkungan dan pelanggaran hukum. Kondisi ini memaksa legislatif setempat bertindak tegas dengan membentuk Panitia Khusus (Pansus) Tambak Udang untuk melakukan investigasi mendalam.

 

Proliferasi dan Ancaman Lingkungan

Dalam beberapa waktu terakhir, tambak udang menjamur di sejumlah wilayah pesisir Sumenep, terutama di sepanjang pantai utara (Pantura) hingga perbatasan Kecamatan Pasongsongan, serta area Gapura dan Batu Putih. Keberadaan tambak-tambak ini, yang banyak di antaranya diduga beroperasi tanpa izin resmi, dikhawatirkan mencemari lingkungan. Limbah sisa pakan, obat-obatan, dan kotoran udang yang dibuang ke laut berpotensi merusak ekosistem pesisir, termasuk terumbu karang dan habitat perairan lainnya.

 

Selain dampak ekologis, keberadaan tambak ilegal juga menimbulkan potensi kerugian negara dari sektor perizinan dan pajak. Hal ini menjadi salah satu alasan utama mengapa isu ini menjadi sorotan tajam, baik dari masyarakat maupun wakil rakyat.

 

 

Seruan Tegas dari Legislatif

Menanggapi situasi ini, Wiwid Harjo Yudanto, Anggota Komisi III DPRD Sumenep, mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) untuk segera mengambil tindakan. Ia menyoroti lemahnya pengawasan dan meminta pihak perizinan berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menertibkan tambak-tambak yang melanggar aturan.

 

 

“Pihak perizinan harus bergerak dan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan penertiban. Sebab, itu sudah bagian dari pelanggaran terhadap aturan,” tegas Wiwid.

 

 

Selain itu, ia juga menekankan pentingnya pengawasan intensif terhadap tambak yang telah memiliki izin. Pengawasan ini bertujuan untuk mencegah penyimpangan operasional yang berpotensi merusak lingkungan dan merugikan masyarakat.

 

 

Pansus Dibentuk, Penyelidikan Dimulai

Desakan dari masyarakat dan anggota dewan akhirnya membuahkan hasil. DPRD Sumenep resmi membentuk Pansus Tambak Udang, sebuah langkah serius untuk menindaklanjuti permasalahan ini. Pembentukan pansus ini dipandang sebagai respons terhadap tuntutan publik yang menuntut penertiban tambak udang ilegal yang telah meresahkan.

 

 

Pansus memiliki tujuan utama untuk menyelidiki dan menertibkan tambak yang beroperasi tanpa izin atau yang melanggar ketentuan yang berlaku. Proses ini akan melibatkan pengumpulan data, peninjauan lapangan, dan koordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk memastikan penegakan hukum yang adil dan transparan.

 

 

Saat ini, fokus utama adalah meminta Komisi II DPRD Sumenep untuk menandatangani surat pernyataan pembentukan pansus, mengukuhkan komitmen mereka dalam menangani isu lingkungan dan perizinan ini. Langkah ini diharapkan menjadi awal dari upaya nyata untuk menghentikan kerusakan lingkungan dan mengembalikan ketertiban di pesisir Sumenep. [*]

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

Sinyal Keras Legislator untuk Bupati

Terbit: 16 April 2026 | 11:23 WIB SUMENEP – Gedung parlemen Sumenep memanas. Sebanyak tujuh fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep secara resmi menyampaikan Pandangan Umum (PU)…

Sekda dan Pimpinan OPD Hadiri Paripurna Prolegda 2026

Terbit: 11 April 2026 | 19:45 WIB SUMENEP, MADURAEXPOSE.COM – Kehadiran jajaran eksekutif yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) serta pimpinan OPD dalam Rapat Paripurna DPRD Sumenep menjadi simbol harmonisasi…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *