Jejak Prahara di Puncak Kekuasaan: Cerita Mengerikan Tentang Sabu dan Anggota Dewan

Terbit: 18 Agustus 2025 | 23:40 WIB

Malam itu, di sebuah sudut Dusun Bhaba yang sunyi, keheningan pecah oleh derap langkah yang teratur. Petugas Satresnarkoba Polres Sumenep bergerak dalam senyap, mengincar sebuah rumah yang tak jauh dari pusat kekuasaan.

 

Target mereka bukan bandar kelas teri, melainkan sosok yang seharusnya menjadi panutan—seorang anggota dewan terhormat berinisial BEI, yang sebelumnya dikenal sebagai mantan kepala desa yang berpengaruh.

 

Penyelidikan ini dimulai dari sebuah pengakuan yang mengejutkan. Dua orang pengguna, ES dan KA, yang tertangkap basah sedang “pesta sabu” di ruang tamu mereka, akhirnya “bernyanyi”. Dengan suara bergetar, mereka menyebut satu nama yang tak terduga: BEI. Ia adalah pemasok utama mereka, sosok di balik layar yang menyediakan serbuk haram tersebut.

 

Dengan informasi itu, operasi penggerebekan langsung dilancarkan. Sekitar pukul 16.30 WIB, Rabu (04/12/2024), tim Opsnal mendobrak pintu rumah BEI di Desa Palasa. Yang mereka temukan di dalam bukan hanya seorang wakil rakyat, melainkan bukti-bukti yang mengurai misteri gelap di balik jabatannya.

 

Di antara barang-barang yang ada, petugas menemukan setidaknya enam bungkus sabu. Total beratnya mencapai 15,76 gram, sebuah angka yang jauh dari sekadar pemakaian pribadi. Masing-masing paket—dari yang terkecil 0,19 gram hingga yang terbesar 4,38 gram—seolah menjadi saksi bisu dari jaringan peredaran yang lebih besar.

 

Tak hanya itu, tumpukan bukti lain turut diamankan: seperangkat alat hisap sabu (bong), beberapa pipet kaca, dua buah sendok sabu dari sedotan plastik, hingga sebuah timbangan elektrik. Semua perangkat itu menyingkap sisi lain dari kehidupan seorang politisi yang ternyata terjerat dalam dunia narkotika yang mematikan.

 

 

Kisah ini tidak berhenti di penggerebekan. Beberapa bulan kemudian, di ruang sidang Pengadilan Negeri Sumenep, takdir BEI kembali diuji. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Namun, majelis hakim melihat fakta yang lebih mengerikan.

 

Mereka menemukan bukti bahwa perbuatan BEI lebih dari sekadar pemakaian. Ia terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Narkotika, pasal yang merujuk pada kejahatan peredaran narkotika. Artinya, BEI bukan sekadar pecandu, melainkan bagian dari rantai pasok yang merusak.

 

Keputusan majelis hakim pun lebih berat dari tuntutan jaksa. Pada Rabu, 14 Mei 2025, palu keadilan diketuk dengan keras: vonis 10 tahun penjara dan denda Rp2 miliar. Jika denda tidak dibayar, ia harus menambah hukumannya dengan 6 bulan kurungan. Hukuman ini bukan hanya sekadar angka, tetapi juga pesan tegas dari negara bahwa tidak ada toleransi bagi pengkhianat di balik kekuasaan.

 

Kisah Bambang Eko Iswanto, yang dulunya menjabat anggota legislatif dan kepala desa, kini menjadi pengingat mengerikan tentang kerapuhan takhta yang dibangun di atas fondasi yang rapuh. [*]

Avatar

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

Adu Banteng di Pantura Banyuates, Pemotor Pamekasan Patah Tulang

Terbit: 30 Maret 2026 | 18:00 WIB SAMPANG, MaduraExpose.com – Jalur Pantai Utara (Pantura) Kabupaten Sampang kembali memakan korban. Insiden kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sepeda motor Honda Beat dan…

Teror Salemba: Saat Air Keras Mencoba Bungkam Suara Kritis di Bulan Suci!

Terbit: 13 Maret 2026 | 22:02 WIB JAKARTA, MaduraExpose.com – Ruang demokrasi Indonesia kembali dikejutkan oleh aksi kekerasan fisik yang menyasar pembela Hak Asasi Manusia (HAM). Wakil Koordinator KontraS, Andrie…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *