Sengketa Lahan Tambak Garam di Sumenep Memanas, Polda Jatim Turun Tangan

Terbit: 7 Agustus 2025 | 04:33 WIB

Sumenep, Madura Expose — Konflik penggarapan lahan tambak garam di pesisir Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, kembali mencuat setelah sempat mereda. Kasus ini memasuki babak baru setelah tim penyidik Subdit II/Tipid Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Jatim melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumenep.

Tindakan investigasi ini dilakukan selama dua hari penuh, pada Kamis dan Jumat (17-18 Juli 2025), yang berpusat di Mapolres Sumenep. Langkah ini diambil menyusul adanya laporan dugaan pemalsuan surat dan kejahatan dalam jabatan terkait penerbitan 19 sertifikat hak milik (SHM) yang menjadi objek sengketa.

Awal Mula Sengketa dan Laporan Warga

Sengketa ini bermula ketika para pemilik 19 SHM berencana menggarap lahan mereka menjadi tambak garam. Namun, rencana ini mendapat penolakan keras dari warga setempat yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Tolak Reklamasi (Gema Aksi). Penolakan ini didasari kekhawatiran akan dampak negatif terhadap ekosistem laut dan mata pencaharian warga pesisir. Akibatnya, penggarapan lahan tersebut tidak dapat dilakukan dan pemilik SHM tidak bisa mengelola haknya.

Puncak dari penolakan ini adalah ketika Gema Aksi secara resmi melaporkan penerbitan 19 SHM tersebut ke Polda Jatim. Mereka menduga adanya praktik pemalsuan surat dan kejahatan dalam jabatan pada proses penerbitannya.

Pembelaan Kuasa Hukum Pemilik Lahan

Menanggapi laporan tersebut, Herman Wahyudi, selaku kuasa hukum dari pemilik 19 SHM, menegaskan bahwa para kliennya memiliki dasar hukum yang kuat atas lahan tersebut. “Sertifikat itu diterbitkan melalui prosedur yang sah dan benar,” tegas Herman pada Rabu (6 Agustus 2025).

Herman menjelaskan bahwa ke-19 SHM ini diterbitkan melalui program pemerintah pusat pada tahun 2009. Ia bahkan menantang pihak yang menolak untuk mengkroscek seluruh sertifikat lainnya yang diterbitkan pada tahun yang sama, jika memang ada keraguan terhadap proses penerbitan 19 SHM ini.

Menurutnya, selama SHM tersebut tidak dibatalkan secara hukum, maka pemiliknya berhak penuh untuk menggarap lahan tersebut. “SHM-nya ini kan sah, diterbitkan oleh negara. Jadi tidak ada alasan untuk dihalangi,” ujarnya.

Harapan Ekonomi dan Potensi Bagi Hasil

Lebih lanjut, Herman Wahyudi juga memaparkan bahwa rencana penggarapan lahan tambak garam ini sebenarnya dapat memberikan manfaat ekonomi bagi warga setempat. Ia menyebutkan adanya skema bagi hasil di mana pemilik lahan akan mendapatkan 60 persen, sementara penggarap lokal memperoleh 40 persen. “Secara otomatis perekonomian warga di sana kan ikut meningkat,” jelasnya.

Herman menambahkan bahwa para pemilik SHM sudah mengantongi berbagai perizinan yang diperlukan, seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui sistem OSS (Online Single Submission). Saat ini, mereka juga sedang dalam proses mengurus izin penyesuaian lainnya. Hal ini, menurut Herman, semakin memperkuat posisi hukum mereka untuk menggarap lahan.

Langkah Selanjutnya

Saat ini, bola panas sengketa lahan ini berada di tangan penyidik Polda Jatim. Hasil dari pemeriksaan dan penggeledahan di BPN Sumenep akan menjadi kunci untuk mengungkap kejelasan status 19 SHM tersebut. Kasus ini menyoroti kembali konflik klasik antara hak kepemilikan individu yang dijamin oleh sertifikat dan kekhawatiran masyarakat terhadap dampak lingkungan serta ekonomi lokal. Publik kini menantikan hasil dari investigasi Polda Jatim untuk menentukan nasib lahan tambak garam di Desa Gersik Putih.

 

[dbs/trbn/gmn/ahi/fer]

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

Sidak Pasar Anom: Kapolres Sumenep Pastikan Stok Minyakita Aman dan Harga Stabil

Terbit: 21 April 2026 | 23:20 WIB Sumenep (MaduraExpose.com) – Menjaga stabilitas rantai pasok bahan pangan strategis, Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K., melakukan inspeksi mendadak (sidak) ketersediaan minyak goreng…

10 Hari Menuju Sensus Ekonomi 2026: Menakar Ulang Nadi Ekonomi Sumenep

Terbit: 21 April 2026 | 22:50 WIB Sumenep (MaduraExpose.com) – Sepuluh hari tersisa sebelum hajatan besar data nasional, Sensus Ekonomi 2026, resmi digelar. Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Sumenep kini…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *