Klarifikasi Kemenag Sumenep: Upacara Bendera Wajib Bukan Aturan Lokal, Melainkan Kebijakan Pusat!

Terbit: 7 Agustus 2025 | 12:00 WIB

SUMENEP, Maduraexpose.com — Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Sumenep akhirnya angkat bicara terkait beredarnya informasi mengenai Surat Edaran (SE) yang mewajibkan seluruh madrasah negeri dan swasta untuk melaksanakan upacara bendera setiap Senin.

Banyak pihak mengira SE Nomor 11 Tahun 2025 itu adalah kebijakan Kemenag Sumenep, namun Kepala Kankemenag, KH. Abdul Wasid, M.Pd.I, meluruskan kesalahpahaman tersebut. Ia menegaskan bahwa aturan itu datang dari tingkat yang lebih tinggi.

“Mator sakalangkong sudah ikut membantu mempublikasikan info Kemenag. (SE) itu bukan Kemenag Sumenep, tapi Dirjen Pendis Kemenag RI,” ujar KH. Abdul Wasid, meluruskan kabar yang beredar. Klarifikasi ini melalui pesan singkat yang diterima Maduraexpose.com, Kamis 7 Agustus 2025.

Perkuat Nasionalisme dari Pusat
SE yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kemenag ini merupakan tindak lanjut dari SE Sekjen Kemenag Nomor 1 Tahun 2025. Aturan ini mewajibkan seluruh jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) dan siswa di lingkungan Kemenag untuk melaksanakan upacara bendera dan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya.

Kebijakan ini dibuat dengan tujuan mulia: memperkuat rasa kebangsaan dan semangat nasionalisme. Selain itu, upacara bendera dan menyanyikan lagu kebangsaan juga diharapkan dapat:

Menghormati Simbol Negara: Mengajarkan pentingnya menghargai bendera Merah Putih dan lagu kebangsaan.

Memupuk Persatuan dan Kesatuan: Momen kebersamaan yang memperkuat tali persaudaraan di lingkungan pendidikan dan ASN Kemenag.

Meningkatkan Rasa Cinta Tanah Air: Menumbuhkan rasa bangga sebagai bagian dari bangsa Indonesia.

Dengan klarifikasi ini, diharapkan tidak ada lagi kebingungan di kalangan masyarakat Sumenep. Kebijakan ini bukan aturan lokal, melainkan instruksi nasional yang harus dijalankan demi menanamkan nilai-nilai kebangsaan pada generasi penerus. [dbs/gmn/fer]

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

Sidak Pasar Anom: Kapolres Sumenep Pastikan Stok Minyakita Aman dan Harga Stabil

Terbit: 21 April 2026 | 23:20 WIB Sumenep (MaduraExpose.com) – Menjaga stabilitas rantai pasok bahan pangan strategis, Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K., melakukan inspeksi mendadak (sidak) ketersediaan minyak goreng…

10 Hari Menuju Sensus Ekonomi 2026: Menakar Ulang Nadi Ekonomi Sumenep

Terbit: 21 April 2026 | 22:50 WIB Sumenep (MaduraExpose.com) – Sepuluh hari tersisa sebelum hajatan besar data nasional, Sensus Ekonomi 2026, resmi digelar. Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Sumenep kini…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *