Lapor ke Jakarta! Dalang Korupsi BSPS Sumenep Terancam Terbongkar, Siapa Berikutnya?

Terbit: 4 Agustus 2025 | 23:01 WIB

Maduraexpose.com – Aroma dugaan korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun 2024 di Kabupaten Sumenep, Madura, kini tak lagi hanya menjadi isu lokal. Kasus yang menyeret anggaran fantastis sebesar Rp109,8 miliar ini telah memicu kekecewaan publik hingga menggelar aksi unjuk rasa di halaman Kejaksaan Agung (Kejagung) RI di Jakarta. Aksi ini menjadi sorotan, membandingkan lambannya penanganan kasus di tingkat daerah dengan desakan kuat dari masyarakat.

Anggaran Fantastis, Penyelewengan yang Membekas

Program BSPS 2024 yang ditujukan untuk 5.490 rumah di 24 kecamatan di Sumenep seharusnya menjadi angin segar bagi ribuan keluarga berpenghasilan rendah. Namun, alih-alih menjadi solusi, program ini justru menuai polemik. Versi pengunjuk rasa, program yang seharusnya memberikan bantuan utuh untuk membangun rumah layak huni diduga sarat dengan penyelewengan, utamanya melalui pemotongan dana bantuan.

Indikasi penyimpangan ini bahkan sempat dilaporkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep. Namun, hingga saat ini, belum ada satu pun tersangka yang dirilis ke publik. Hal inilah yang memicu kecurigaan dan ketidakpuasan masyarakat akan transparansi penanganan kasus.

Aksi di Jakarta: Bentuk Desakan Terakhir?

Sebanyak 200 orang yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Sumenep (AMS) datang ke Gedung Kejagung RI pada Selasa, 6 Mei 2025 lalu. Aksi yang dipimpin oleh Nanang Wahyudi, seorang pengusaha asal Pulau Sapudi yang prihatin dengan nasib rakyat kecil, menjadi bukti bahwa publik sudah kehabisan kesabaran.

“Ini bukan sekadar bantuan rumah, ini soal keadilan bagi rakyat kecil. Jangan biarkan uang negara dirampok oleh oknum tak bertanggung jawab,” ujar Nanang dengan tegas di hadapan massa.

HotExpose:  Kodim Sumenep Serahkan Truk Operasional KDKMP, Perkuat Ekonomi Desa

Massa menyuarakan empat tuntutan utama:

  1. Kejagung RI diminta turun tangan untuk melakukan supervisi dan mengusut kasus ini secara tuntas.
  2. Mendesak Kejari Sumenep bertindak tegas dan tidak tebang pilih.
  3. Menuntut penegakan hukum tanpa pandang bulu terhadap semua oknum yang terlibat.
  4. Memastikan para pelaku korupsi benar-benar diadili dan dipenjara.

Tanggapan Resmi dan Jalan Panjang Menuju Keadilan

Menurut sumber yang beredar di media lokal, pihak Kejaksaan Negeri Sumenep menyatakan bahwa penanganan kasus masih terus berjalan. Meskipun demikian, mereka tidak dapat terburu-buru dalam menetapkan tersangka karena harus melalui proses yang ketat dan mengumpulkan bukti-bukti yang kuat. Hal ini menjadi alasan di balik lambannya kasus ini dirilis ke publik.

Di sisi lain, perwakilan Kejagung yang menemui massa aksi menyampaikan bahwa mereka akan meninjau dan memantau perkembangan kasus ini secara seksama. Pernyataan ini menjadi harapan baru bagi masyarakat Sumenep, yang mendambakan kejelasan dan keadilan atas dugaan korupsi yang menyentuh hak dasar mereka.

Kasus ini menjadi ujian bagi transparansi aparat penegak hukum. Masyarakat kini menunggu, apakah desakan dari Jakarta akan mempercepat proses penetapan tersangka, atau kasus ini akan terus menjadi misteri yang dibayangi pertanyaan: “Sampai kapan keadilan akan berpihak pada rakyat kecil?”

 

[smc/ril/akn]

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

Kodim Sumenep Serahkan Truk Operasional KDKMP, Perkuat Ekonomi Desa

Terbit: 28 April 2026 | 12:19 WIB SUMENEP – Langkah strategis ditempuh Kodim 0827/Sumenep dalam memperkuat urat nadi perekonomian perdesaan. Penyerahan satu unit truk operasional kepada Kelompok Daerah Kerja Mandiri…

Dandim Sumenep Gaspol: Jembatan Ambunten & Bedah Rumah Warga

Terbit: 26 April 2026 | 11:31 WIB SUMENEP – Komitmen TNI dalam mengakselerasi pembangunan infrastruktur dan pengentasan hunian tidak layak di Sumenep kian nyata. Dandim 0827/Sumenep, Letkol Inf Citra Persada,…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *