SURABAYA SIAGA! Pemkot Perketat Urbanisasi, Pendatang Wajib Lapor 1×24 Jam

Terbit: 29 Maret 2026 | 18:38 WIB

SURABAYA, MaduraExpose.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 400.12.2/7333/436.7.11/2026 guna mengendalikan arus urbanisasi pasca libur Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah. Langkah ini diambil untuk memastikan stabilitas sosial dan akurasi administrasi kependudukan di Kota Pahlawan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surabaya, Lilik Arijanto, menginstruksikan seluruh jajaran lurah dan camat untuk bertindak selektif terhadap permohonan pindah datang penduduk dari luar kota.

Verifikasi Lapangan dan Pendataan Non-Permanen

Dalam poin utama SE tersebut, Pemkot Surabaya menekankan pentingnya verifikasi lapangan atau outreach. Jika ditemukan penduduk yang tidak memenuhi ketentuan pindah datang, maka statusnya akan dicatat sebagai penduduk non-permanen.

“Kelurahan dan Kecamatan agar lebih selektif dan teliti untuk menerima permohonan pindah datang. Jika tidak sesuai ketentuan, dilakukan pendataan sebagai penduduk non-permanen,” tegas Lilik Arijanto, Sabtu (28/3/2026).

Instruksi Tegas kepada RT/RW

Selain jajaran birokrasi, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi meminta peran aktif Ketua RT dan RW untuk memantau setiap pendatang di wilayahnya masing-masing. Setiap penduduk ber-KTP luar daerah wajib dilaporkan paling lambat 1×24 jam sejak kedatangan, termasuk mereka yang tinggal di rumah indekos.

“Saya mohon kepada RT/RW, kalau ada yang masuk ke Surabaya, tolong dipastikan memiliki pekerjaan dan KTP-nya harus lapor. Ini penting agar Surabaya tidak penuh dengan urbanisasi tak terkontrol,” ujar Wali Kota Eri.

Bagi penduduk yang ingin mengurus administrasi secara mandiri maupun kolektif, Pemkot menyediakan layanan daring melalui laman resmi wargaklampiddispendukcapil.surabaya.go.id.

Red./Editor: Ferry Arbania

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

Titip Lab di Mapolda Jatim

Terbit: 15 April 2026 | 14:41 WIB SUMENEP, MADURA EXPOSE– Keheningan Pantai Pasir Putih Kahuripan, Dusun Lombi Timur, Desa Gedugan, Kecamatan Giligenting, mendadak pecah pada Senin sore (13/4). Seolah menjadi…

Konferensi Pers Temuan Kokain 27 Kg Batal Mendadak Kapolda Jatim Dipanggil Wakapolri

Terbit: 14 April 2026 | 15:00 WIB SUMENEP – Publik yang menanti rilis resmi terkait temuan fantastis 27,83 kilogram diduga kokain di Giligenting harus gigit jari. Agenda konferensi pers yang…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *