Kesempatan Emas yang Terlewatkan: PBG dan BPHTB Gratis di Sumenep Belum Diminati

Terbit: 14 September 2025 | 20:09 WIB

Maduraexpose.com-

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep telah meluncurkan sebuah program revolusioner pada Juni 2025 untuk meringankan beban masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Program ini menawarkan layanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) secara gratis, serta mempercepat prosesnya secara signifikan. Namun, sayangnya, program ini masih kurang diminati oleh warga.


 

Angka yang Mengkhawatirkan

 

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumenep, Abd. Rahman Riadi, mengungkapkan bahwa antusiasme masyarakat masih sangat rendah. Hingga saat ini, hanya 15 unit rumah MBR yang telah memanfaatkan program ini. “Ini masih sedikit,” ujar Rahman Riadi. Padahal, program ini dirancang khusus untuk mengurangi biaya kepemilikan rumah baru, terutama bagi mereka yang paling membutuhkan.

Menurutnya, minimnya pemanfaatan ini kemungkinan besar disebabkan oleh kurangnya informasi yang sampai ke telinga masyarakat. “Ini perlu sosialisasi yang lebih masif lagi,” tambahnya. Program ini hanya berlaku untuk perumahan bersubsidi, yang merupakan bagian dari program nasional 3 juta unit rumah, sehingga informasi yang tepat sasaran sangatlah penting.


 

Hambatan di Balik Minimnya Minat

 

Selain faktor sosialisasi, Rahman Riadi juga menduga ada beberapa alasan lain di balik rendahnya minat masyarakat, seperti:

  • Kualitas Bangunan dan Spesifikasi Rendah: Beberapa warga mungkin merasa spesifikasi rumah bersubsidi tidak memenuhi ekspektasi mereka.
  • Lokasi yang Jauh: Lokasi perumahan bersubsidi yang seringkali berada di pinggir kota atau jauh dari pusat aktivitas utama bisa menjadi pertimbangan utama bagi calon pembeli.

 

Pelayanan Cepat, Komitmen Kuat

 

Meskipun demikian, Pemkab Sumenep telah menunjukkan komitmen kuatnya untuk memberikan pelayanan terbaik. Waktu penerbitan PBG yang sebelumnya memakan waktu sekitar tujuh hari, kini telah dipercepat menjadi hanya 15 menit. Ini adalah sebuah lompatan besar dalam birokrasi yang membuktikan bahwa pemerintah ingin mempermudah masyarakat. “Ini bentuk komitmen pemerintah daerah untuk mempermudah layanan bagi masyarakat berpenghasilan rendah,” tutup Rahman Riadi.

Program PBG dan BPHTB gratis ini adalah kesempatan emas. Dengan proses yang cepat dan tanpa biaya, masyarakat dapat memiliki legalitas bangunan yang jelas tanpa harus merogoh kocek dalam-dalam. Pertanyaannya sekarang, bagaimana pemerintah dan masyarakat dapat bekerja sama untuk memastikan bahwa program yang bermanfaat ini tidak terlewatkan begitu saja?

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

Polres Sumenep Siaga: Antisipasi Kelangkaan BBM dan Kenaikan Harga Sembako

Terbit: 21 April 2026 | 22:42 WIB Sumenep (MaduraExpose.com) – Menanggapi keresahan masyarakat terkait isu kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan fluktuasi harga kebutuhan pokok, Polres Sumenep mengambil langkah preventif…

Dialektika Perencanaan: Sinkronisasi Epistemik dan Jembatan Masa Depan Sumenep

Terbit: 16 April 2026 | 13:26 WIB SUMENEP – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Sumenep bersama Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Sumenep menggelar diskursus intelektual bertajuk sarasehan untuk membedah…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *