KORUPTOR BSPS SUMENEP GEMETAR! Kejati Jatim Belum Selesai, ‘Tersangka Baru’ Segera Terseret ke Jeruji Besi!

Terbit: 25 Januari 2026 | 03:53 WIB

SUMENEP, MaduraExpose.com – Langit hukum di Kabupaten Sumenep sedang mendung pekat bagi para penikmat uang haram. Skandal megakorupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun 2024 yang merampok hak rakyat miskin kini memasuki babak paling mencekam.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menegaskan bahwa lima tersangka yang sudah mendekam di sel tahanan hanyalah permulaan. Genderang perang terhadap korupsi di Bumi Sumekar masih bertalu kencang, dan aroma tersangka baru kini mulai tercium menyengat.

Proses Hukum yang Tidak Akan Berhenti

Meski lima orang telah memakai rompi oranye, Kejati Jatim memastikan penyidikan tidak akan dipeti-eskan. Tim penyidik terus bergerak dalam senyap, mendalami keterangan para saksi, dan memburu siapa pun yang turut mencicipi aliran dana haram senilai puluhan miliar tersebut.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sumenep, Boby Ardirizka, melempar peringatan keras yang memicu kengerian bagi mereka yang masih bebas berkeliaran.

“Kasusnya terus dikembangkan. Sangat dimungkinkan akan ada tersangka baru dalam perkara BSPS ini,” tegas Boby, Jumat (23/1/2026).

Kalimat ini menjadi lonceng kematian bagi para kaki tangan atau aktor intelektual yang merasa dirinya masih aman di balik meja jabatan.

Daftar Mereka yang Telah Tumbang

Hingga detik ini, lima orang telah dipaksa mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum:

  1. Noer Lisal Anbiyah (Kabid Perumahan Disperkimhub Sumenep) – ASN yang diduga mematok upeti Rp100 ribu per penerima.

  2. Rizki Pratama (Korkab BSPS 2024).

  3. Moh Wildan (Tenaga Fasilitator Lapangan/TFL).

  4. Amin Arif Santoso (TFL).

  5. Heri (TFL).

Uang tunai senilai Rp325 juta telah disita sebagai barang bukti bisu atas ketamakan mereka. Namun, angka itu hanyalah “puncak gunung es” dari total anggaran raksasa Rp109,8 miliar yang seharusnya menjadi rumah layak huni bagi 5.490 rakyat kecil.

Kengerian kasus ini terletak pada kekejaman para pelaku. Dana bantuan senilai Rp20 juta yang menjadi harapan bagi warga di 143 desa justru “disunat” tanpa ampun. Modusnya sangat rapi dan sistematis:

  • Pemotongan Komitmen Fee: Rp3,5 juta hingga Rp4 juta per penerima.

  • Biaya Laporan Siluman: Rp1 juta hingga Rp1,4 juta per penerima.

  • Total Kerugian Negara: Ditaksir mencapai angka fantastis Rp26,3 Miliar!

Bayangkan, di tengah kesulitan ekonomi, para koruptor ini tega memakan uang yang seharusnya menjadi atap dan dinding rumah warga miskin.

Proses hukum di Kejati Jatim saat ini tinggal menunggu jadwal sidang bagi lima tersangka awal. Namun, bagi Anda yang terlibat dan merasa jejaknya belum terendus, bersiaplah. Hukum tidak akan tebang pilih. Siapa pun pelakunya, pangkat apa pun jabatannya, jika terbukti memakan uang rakyat, pintu sel penjara sudah terbuka lebar.

Ini adalah momen bagi para pelaku untuk bertaubat sebelum tim penyidik datang mengetuk pintu rumah Anda. Karena di bawah hukum yang tegak, tidak ada tempat bersembunyi bagi pencuri uang negara.

SEGERA BERTAUBAT, SEBELUM SURAT PENETAPAN TERSANGKA BERIKUTNYA BERTULISKAN NAMA ANDA!

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

Titip Lab di Mapolda Jatim

Terbit: 15 April 2026 | 14:41 WIB SUMENEP, MADURA EXPOSE– Keheningan Pantai Pasir Putih Kahuripan, Dusun Lombi Timur, Desa Gedugan, Kecamatan Giligenting, mendadak pecah pada Senin sore (13/4). Seolah menjadi…

Konferensi Pers Temuan Kokain 27 Kg Batal Mendadak Kapolda Jatim Dipanggil Wakapolri

Terbit: 14 April 2026 | 15:00 WIB SUMENEP – Publik yang menanti rilis resmi terkait temuan fantastis 27,83 kilogram diduga kokain di Giligenting harus gigit jari. Agenda konferensi pers yang…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *