Penyidikan Cukai Bisa Disetop Asal Bayar 4 Kali Lipat, Ini Kriterianya

Terbit: 3 Desember 2023 | 06:25 WIB

Maduraexpose.com- Penyidikan pidana bidang cukai bisa dihentikan jika tersangka membayar sanksi administratif berupa denda sebesar 4x lipat dari nilai cukai yang harus dibayar.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2023 yang berlaku sejak diundangkan 22 November 2023.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani mengatakan pihaknya membuka kesempatan ultimum remedium untuk mengoptimalkan penerimaan negara.

“Dari penindakan itu kita mengusulkan untuk bisa dilakukan ultimum remedium, maka kewajiban dari pelaku yang kita tindak dia harus penuhi kewajibannya, kemudian dia dikenakan denda 4x sehingga itu yang mesti dibayarkan untuk bisa menyelesaikan kesalahan proses cukai mereka,” kata Askolani di kantornya, Jakarta Timur, Jumat (1/12/2023).

Meski begitu, Askolani menegaskan bukan berarti semua penyidikan cukai bisa dihentikan. Dalam hal ini Bea Cukai akan memilih secara selektif kasus yang bisa diselesaikan secara ultimum remedium untuk diajukan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Selanjutnya Kejagung yang akan menentukan apakah kasus tersebut bisa diselesaikan dengan sanksi administratif atau tetap ditindak tindak pidana.

“Kalau kita nilai layak dorong penerimaannya, maka ini kita usulkan kepada Kejagung dan yang memutuskan itu Kejagung apakah setuju atau tidak setuju. Jadi bisa saja yang diusulkan Kemenkeu ditolak atau disetujui,” jelas Askolani.

“Kita tahu kan ada pelaku usaha kecil, kalau kita harus pidanakan mungkin kita melihat ini bisa difokuskan di penerimaannya. Sifatnya usulan kepada Kejagung. Apakah disetujui atau tidak, itu Kejagung yang menilai,” tambahnya.

Dalam PP Nomor 54 Tahun 2023, untuk kepentingan penerimaan negara, atas permintaan menteri atau pejabat yang ditunjuk, jaksa agung atau pejabat yang ditunjuk dapat menghentikan penyidikan tindak pidana di bidang cukai paling lama dalam jangka 6 bulan sejak tanggal surat permintaan.

Penyidik memberitahukan kepada tersangka bahwa yang bersangkutan dapat mengajukan penghentian penyidikan di bidang cukai untuk kepentingan negara dengan membayar sanksi administratif berupa denda.

“Sanksi administratif berupa denda sebesar empat kali nilai tukar yang seharusnya dibayar,” tulis Pasal 2 ayat (2) aturan tersebut. (*)

Avatar

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

Haji Her di Hyatt dan Teka-teki KPK

Terbit: 10 April 2026 | 00:00 WIB MADURAEXPOSE.COM – JAKARTA – Tokoh sentral industri tembakau Madura, Khairul Umam alias Haji Her, akhirnya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pusaran…

Beli Elpiji 3 Kg Pakai Retina Mata? Said Abdullah: Jangan Hamburkan Anggaran!

Terbit: 6 April 2026 | 23:20 WIB JAKARTA, MaduraExpose.com – Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, melemparkan usulan revolusioner guna membendung kebocoran subsidi energi yang kian membengkak. Politisi…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *