Penyelundup Rokok Ilegal di Pasuruan Tertangkap, Otak Kejahatan di Sumenep dan Bali Buron!

Terbit: 9 September 2025 | 03:45 WIB

PASURUAN – Operasi gabungan Bea Cukai dan Kejaksaan Negeri Pasuruan berhasil mengungkap jaringan penyelundupan rokok ilegal lintas provinsi.

 

Pada 20 Mei 2025, sebuah truk berisi 1,4 juta batang rokok ilegal disergap di Rest Area 792A Tol Gempol-Pasuruan. Aksi ini berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp1,4 miliar.

 

Dua pelaku, BDP (20) sang sopir dan Y (34) kernetnya, berhasil diciduk di lokasi kejadian. Namun, otak di balik kejahatan ini, yang berinisial KL dan B dari Sumenep, serta penerima barang di Badung, Bali, berinisial KM, kini masuk dalam daftar buron.

 

Taktik Licik Gagal Total

 

Penyergapan ini bermula dari informasi intelijen yang diterima Bea Cukai Pasuruan. Tim langsung bergerak dan menghentikan sebuah truk Colt Diesel yang gerak-geriknya mencurigakan.

 

Setelah diperiksa, terungkap bahwa di balik terpal yang seolah-olah mengangkut sembako, terdapat tumpukan kardus berisi rokok tanpa pita cukai.

 

Modus operandi yang digunakan para pelaku menunjukkan pola kejahatan terorganisir. Mereka berupaya mengelabui petugas dengan menutupi muatan ilegal agar truk terlihat seperti angkutan biasa. Namun, taktik licik tersebut gagal total di hadapan kesigapan aparat.

 

 

 

Jaringan Terungkap, Buronan dalam Bidikan

 

 

Dari hasil interogasi terhadap dua tersangka yang tertangkap, diketahui bahwa rokok ilegal tersebut berasal dari dua orang berinisial KL dan B di Sumenep, Madura. Barang haram ini rencananya akan dikirimkan kepada KM di Badung, Bali.

 

 

Saat ini, kedua tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan dan terancam sanksi hukum berat. Sementara itu, Bea Cukai Pasuruan telah berkoordinasi dengan Bea Cukai Sumenep dan Bali untuk melakukan perburuan terhadap KL, B, dan KM.

 

 

Masyarakat menuntut agar aparat tidak berhenti sampai di sini. Mereka harus bisa meringkus para buronan yang menjadi dalang utama di balik peredaran rokok ilegal ini.

 

Jaringan ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga membahayakan kesehatan masyarakat karena produknya tidak diawasi. Akankah aparat berhasil menjebloskan para buronan ke penjara? Publik menanti keberhasilan operasi ini. [dtk/bea/nss/dbs/gim]

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

Titip Lab di Mapolda Jatim

Terbit: 15 April 2026 | 14:41 WIB SUMENEP, MADURA EXPOSE– Keheningan Pantai Pasir Putih Kahuripan, Dusun Lombi Timur, Desa Gedugan, Kecamatan Giligenting, mendadak pecah pada Senin sore (13/4). Seolah menjadi…

Konferensi Pers Temuan Kokain 27 Kg Batal Mendadak Kapolda Jatim Dipanggil Wakapolri

Terbit: 14 April 2026 | 15:00 WIB SUMENEP – Publik yang menanti rilis resmi terkait temuan fantastis 27,83 kilogram diduga kokain di Giligenting harus gigit jari. Agenda konferensi pers yang…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *