Polisi dan Satpol PP Bubarkan Amal Masjid Jalanan

Terbit: 21 Januari 2015 | 23:52 WIB

Sampang (maduraexpose.com) – Larangan untuk polisi-satpol-pp-bubarkan-amal-masjid-jalananmeminta sumbangan Amal – Jariyah di jalan raya, untuk pembangunan Masjid di seluruh Kabupaten Sampang, sebenarnya sudah di serukan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cabang Sampang. Hasilnya penggalangan dana melalui posko amal dipinggir jalan sempat terhenti selama 2 tahun lamanya.

Maraknya sumbangan Amal-Jariyah untuk pembangunan Masjid atau Musholla di jalan raya membuat Tim gabungan yang terdiri dari Polri, TNI, Satpol PP dan Dishubkominfo Sampang melakukan Operasi ke titik-titik lokasi dimana, ada praktek sumbangan Amal di jalan raya, Rabu (21/01/15).

Dalam operasi gabungan tersebut menemukan 4 lokasi yang menjadi praktek sumbangan Amal di jalan raya yaitu 3 lokasi di Kecamatan Jrengik dan 1 lokasi jalan Suhadak kecamatan Sampang Kota.

Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Hari Siswo mengatakan, operasi kali ini, petugas gabungan menemukan 4 lokasi praktek sumbangan Amal di jalan raya yaitu 3 di Kecamatan Jrengik dan satu titik lainnya di Jalan suhadak, Kelurahan Dalpenang, Kecamatan Kota.

“Petugas menyita sejumlah alat yang digunakan menarik amal dipinggir jalan seperti pengeras suara dan rambu-rambu pembatas. Jalan sementara”, jelasnya.

Hari menambahkan, selain menyita peralatan, sebanyak6 orang yang menjadi petugas amal juga dibawa petugas untuk dilakukan pembinaan.

“Langkah ini untuk menghindari kecelakaan dan demi kenyamanan serta kelancaran pemakai jalan raya supaya tidak terganggu. Aapalagi MUI sudah mengeluarkan larangan meminta sumbangan Amal di jalan”, imbuhnya.

Operasi tim gabungan ini akan di lakukan 20 hari di seluruh Kecamatan di Kabupaten Sampang.

(ms/fer)

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

JCH Pamekasan Kantongi Visa, Siap Terbang ke Tanah Suci Mei Mendatang

Terbit: 21 April 2026 | 23:56 WIB Pamekasan (MaduraExpose.com) – Kabar menggembirakan bagi ribuan Jemaah Calon Haji (JCH) asal Kabupaten Pamekasan. Sebanyak 1.384 jemaah dipastikan telah melengkapi seluruh persyaratan administratif,…

Arjuna di Cikeas dan Restu dari Majapahit

Terbit: 31 Maret 2026 | 01:00 WIB JAKARTA — Sebuah penantian panjang di kediaman Cikeas akhirnya bermuara pada syukur yang mendalam. Minggu malam (29/3/2026), tepat pukul 19.28 WIB, keluarga besar…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *