Realisasi Dana Pokir DPRD Sumenep

Terbit: 20 Maret 2022 | 22:21 WIB

Oleh: Ferry Arbania*
Peran Mahasiswa di Sumenep sebagai social control (kontrol sosial) masih sangat diharapkan perannya, termasuk persoalan pokok-pokok pikiran (pokir) Anggota DPRD Sumenep yang menguras APBD miliaran rupiah patut diapresiasi oleh seluruh lapisan masyarakat yang menginginkan adanya transparansi anggaran.

Persoalan transparansi inilah yang kemudian menuntut sejumlah aktivis dan pemuda yang tergabung dalam Majelis Pemuda Revolusi- MPR melakukan aksi unjuk rasa terkait dengan Kepastian Dana Pokir DPRD Sumenep.

Majelis Pemuda Revolusi ini tak segan-segan melakukan aksi unjuk rasa menyampaikan kekecewaannya tentang dugaan ketidakjelasan realisasi dana pokok pikiran (Pokir) salah satu Anggota DPRD Sumenep.

Satu diantara problematika penggunaan pokir yang menjadi sorotan MPR adalah penggunaannya yang diduga kuat (dilakukan oleh salah satu oknum Anggota dewan) realisasinya yang tidak sesuai dengan hasil reses yang dilakukan pada saat turba ke lapangan. Dengan kata lain, ada dugaan realisasi dana pokir salah satu anggota dewan tersebut dikerjakan diluar daerah pemilihan (dapil) yang menjadi konstituen utamanya.

Penyaluran pokir Anggota DPRD Sumenep melalui Dapil masing-masing menjadi keniscayaan karena realisasinya berdasarkan hasil serap aspirasi (reses) yang otomatis dilakukan di masing-masing dapil anggota DPRD Sumenep mengumpulkan perolehan suara pada saat Pemilihan Legislatif sebelumnya.

Tuntutan yang disampaikan rekan-rekan aktivis dari Majelis Pemuda Revolusi itu sangat beralasan. Hal itu bila dikaitkan dengan aturan realisasi dana pokir yang diatur dalam Peraturan Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 Tahun 2017 tentang Perencanaan dan Evaluasi Pembangunan Daerah, pasal 78 ayat 2.

Maka menjadi pertanyaan besar, apabila benar ada anggota DPRD Sumenep yang diduga “mendistribusikan” dan pokir diluar dapil anggota dewan yang bersangkutan. Kejanggalan dalam mekanisme penggunaan (realisasi) dana pokir tersebut patut diusut lebih detail dan transparansi dari semua pihak, baik ditingkat Legislatif (DPRD) maupun eksetutif (Pemkab) yang dalam hal ini Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sumenep.

Kenapa hal ini menjadi sangat penting untuk diseriusi bersama, karena dana yang digunakan jumlah mencapai puluhan miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Sebagai PR bersama dalam rangka menuju transparansi anggaran, baiknya kita telusuri bersama dan kalau memungkinkan melakukan kajian bersama dengan seluruh pihak terkait, apakah penggunaan dana pokir anggota DPRD Sumenep selama ini sudah sesuai dengan aturan. Atau setidaknya, mari kita bedah lagi apa yang tertuang dalam Permendagri nomor 86 tahun 2017, tentang Rencana Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan.

Dengan demikian persoalan akan terang benderang, bagaimana proses perencanaan, baik dari hasil musyawarah rencana pembangunan (musrenbang) maupun dari hasil reses anggota DPRD Sumenep selama ini.[*]
*Pemimpin Redaksi Maduraexpose.com

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

Mimpi Buruk ‘Paman Sam’ di Tanah Persia: Mengapa Iran Sulit Ditaklukkan?

Terbit: 8 April 2026 | 04:00 WIB SUMENEP, MaduraExpose.com – Ketegangan geopolitik di Timur Tengah kembali menyeret nama Iran ke pusaran spekulasi militer global. Di tengah “jurus mabuk” kebijakan luar…

Anatomi Teror: Antara Residu Militerisme dan Supremasi Hukum

Terbit: 21 Maret 2026 | 03:30 WIB MADURAEXPOSE.COM | LABORATORIUM NALAR – Peristiwa penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, di pelataran YLBHI bukan sekadar tindak pidana penganiayaan…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *