Keuangan Memburuk, GPMD Usulkan Pokir DPRD Sumenep Dipangkas

Terbit: 21 Maret 2022 | 15:51 WIB

Sumenep (Maduraexpose.com)–Direktur Gerakan Pemberdayaan Masyarakat Desa (GPMD) Fathol Bari
mengusulkan agar anggaran untuk Pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Sumenep dipangkas kalau tidak ingin dihilangkan sama sekali.

Hal itu dilihat dari situasi pandemi saat ini yang masih menjadi momok bagi perekonomian masyarakat.

“Saya tidak mengatakan pokir dewan itu tidak penting. Tapi melihat situasi keuangan Sumenep saat ini yang sangat memperihatinkan, PAD anjlok. Solusinya pokir dewan dipangkas saja kalau tidak mau dihilangkan,” tandasnya kepada awak media di Kantor DPRD Sumenep, Senin 21 Maret 2021.

Pihaknya juga menyarankan agar tak hanya pokir saja dipotong atau dikurangi selama masa sulit ditengah Covid-19 ini belum berakhir.

“Kalau perlu jangan cuma Pokir saja yang dipotong. Misalnya uang perjalanan dinas, transportasi sampai PAD stabil,” imbuhnya.

Pria jebolan Pondok Pesantren Annuqayah dan Raudlatul Iman ini juga berharap sektor pariwisata kembali pulih.

“Mengingat Keuangan Negara Semakin defisit ,DAU makin tahun semakin turun, maka sudah semestinya semua pokir di Jatim turun,”pungkasnya.

Sementara Sekretaris Dewan Sumenep atau Sekretaris DPRD Sumenep Drs Fajar Rahman,MSi dilonfirmasi media enggan memberikan komentar terkait perlunya pengurangan dana Pokir dewan dimas pandemi saat ini. Pihaknya menyarankan agar ke bagian Garwas DPRD Sumenep.

Sementara informasi yang belum terkonfirmasi menyebutkan, jika dana Pokir di 3 kabupaten Madura lainnya dikabarkan sudah dikurangi, misalnya Pamekasan dari 1,9 Jadi Rp 1M ,
Sampang Dari 1,5 Jadi 1,3 dan
Bangkalan dari 2M jadi 1,5 M

Untuk diketahui, Pokir atau Pokok-Pokok Pikiran Anggota DPRD merupakan aspirasi masyarakat yang dititipkan kepada anggota Dewan agar diperjuangkan di pembahasan RAPBD.

Hal ini sesuai Pasal 55 huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, disebutkan, Badan Anggaran mempunyai tugas memberikan saran dan pendapat berupa pokok-pokok pikiran DPRD kepada kepala daerah dalam mempersiapkan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah paling lambat 5 (lima) bulan sebelum ditetapkannya APBD.

Ini juga ditekankan dalam Pasal 78 ayat (2) dan (3) Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, bahwa dalam penyusunan Rancangan Awal RKPD, DPRD memberikan saran dan pendapat berupa Pokok-Pokok Pikiran DPRD berdasarkan hasil reses/penjaringan aspirasi masyarakat sebagai masukan dalam perumusan kegiatan, lokasi kegiatan dan kelompok sasaran yang selaras dengan pencapaian sasaran pembangunan yang telah ditetapkan dalam RPJMD. (dbs/tim)

  • administrator

    www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

    Related Posts

    Sidak Pasar Anom: Kapolres Sumenep Pastikan Stok Minyakita Aman dan Harga Stabil

    Terbit: 21 April 2026 | 23:20 WIB Sumenep (MaduraExpose.com) – Menjaga stabilitas rantai pasok bahan pangan strategis, Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K., melakukan inspeksi mendadak (sidak) ketersediaan minyak goreng…

    10 Hari Menuju Sensus Ekonomi 2026: Menakar Ulang Nadi Ekonomi Sumenep

    Terbit: 21 April 2026 | 22:50 WIB Sumenep (MaduraExpose.com) – Sepuluh hari tersisa sebelum hajatan besar data nasional, Sensus Ekonomi 2026, resmi digelar. Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Sumenep kini…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *