Marak Galian C Ilegal, Pemkab Sumenep Undang Ratusan Pengusaha Tambang

Terbit: 10 Maret 2022 | 14:16 WIB

Sumenep (Maduraexpose.com) — Maraknya tambang galian C ilegal di Kabupaten Sumenep mendapat respon dari Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Pemkab Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Untuk memastikan keterlibatan para penambang diundang untuk diberi pemahaman mengenai pengurusan izin penambangan, Rabu 9 Maret 2022.

Acara itu dikemas dalam bentuk Bimtek serta Mekanisme Pengurusan izin tambang.

Bagian Perekonomian dan SDA Pemkab Sumenep juga menghadirkan narasumber dari pihak Pemprovinsi Jawa Timur, di antaranya Analis Kebijakan Ahli Muda di Sub Koordinator Pemanfaatan Sumber Daya Mineral dan Batu Bara Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur, Pujangkoro Bayu dan perwakilan Dinas DPMPTSP Provinsi Jawa Timur A. Lukman El Hakim.

“Para penambangan harus memperhatikan beberapa hal seperti dampak sosial, lingkungan dan sebagainya. Contoh harus mereboisasi kembali terhadap lahan tambang. Kalau sudah ditambang ya sebaiknya ditanami kembali,” demikian Setdakab Sumenep Edy Rasyadi dalam sambutannya.

Pihaknya juga meminta para penambang di Kabupaten Sumenep untuk tidak malas mengurus izin agar tidak ada masalah di kemudian hari.

“Penambang juga diimbau untuk memperhatikan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), aspek lingkungan hidup, dan rencana reklamasi pasca tambang,” imbuh mantan Kadis PU Binamarga Sumenep ini.

Sementara, Ach Laili Maulidy, Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Setdakab Sumenep menuturkan tujuan bimbingan teknis ini sebagai upaya pemerintah dalam memberikan edukasi kepada para penambang.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara atau Minerba, pengurusan izin tambang yang semula menjadi kewenangan pemerintah provinsi, saat ini beralih ke pemerintah pusat.

“Kendati demikian, mengurus izin tambang tidak harus datang ke Jakarta. Sebab pengurusan izin tambang tersedia secara online,”.terangnya.

Mantan Camat Ganding ini siap membantu fasilitasi penambang dalam mengurus izin, dengan catatan berkas atau kelengkapan perizinan sudah siap.

“Misalnya ada kendala dalam proses pengajuan ijin, kami siap membantu memberikan edukasi,”imbuhnya.

Laily berharap pasca bimbingan teknis, seluruh penambang atau pengusaha tambang di Kabupaten Sumenep bergegas mengurus izin agar penambangan yang dilakukan legal.

Sumber: —
Editor: Ferry Arbania

  • administrator

    www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

    Related Posts

    Polres Sumenep Siaga: Antisipasi Kelangkaan BBM dan Kenaikan Harga Sembako

    Terbit: 21 April 2026 | 22:42 WIB Sumenep (MaduraExpose.com) – Menanggapi keresahan masyarakat terkait isu kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan fluktuasi harga kebutuhan pokok, Polres Sumenep mengambil langkah preventif…

    Dialektika Perencanaan: Sinkronisasi Epistemik dan Jembatan Masa Depan Sumenep

    Terbit: 16 April 2026 | 13:26 WIB SUMENEP – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Sumenep bersama Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Sumenep menggelar diskursus intelektual bertajuk sarasehan untuk membedah…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *