[vc_row][vc_column][vc_column_text]Sumenep (Maduraexpose.com)– Saking panjangnya polemik Pilkades Matanair yang digelar pada tahun 2019 dimana saat itu Sumenep masih dipimpin oleh Bupati Busyro Karim. Anehnya, hingga bupatipun digantikan Achmad Fauzi,SH,MH persoalan ini justru makin memanas.
Sejumlah kalangan mulai mengkaitkan produk Perbup Pilkades hingga kemampuan Kepala DPMD dalam mengurai benang kusut Pilkades Matanair yang tak kunjung selesai.
“Siapa dalang dibalik semua ini,” celetuk seorang wartawan senior dibelakang meja computer wartawan.
Saat ini semua mata seolah tertuju kepada Bupati yang baru, seolah menjadi resido sampah kebijakan masalalu yang melelahkan. Sampai-sampai, seorang pengunjuk rasa asal Desa Matanair ikut menghujani Bupati Fauzi yang baru setahun menjabat dengan sebuah poster pendemo bertuliskan, “ Cuti Nonton Drakor, Karena Bupati Lebih Banyak Nonton Drama,”.
Ditengah memanasnya para pendukung dua calon yang saling berebut kursi Kepala Desa Matanaair, mendadak publik digegerkan dengan munculnya salinan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya yang isinya adalah membatalkan Keputusan Bupati Sumenep Nomor 188/485/KEP/435.012/2019, tanggal 2 Desember 2019, Tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih hasil pilkades serentak 2019.
Disebutkan dalam sejumlah pemberitaan media daring, dalam prosesnya di PTUN, sidang dimenangkan calon Kepala Desa Ahmad Ghazali. Namun kemudian PTUN memerintahkan Bupati Sumenep mencabut keputusan Bupati Sumenep nomor: 188/485/KEP/435.012/2019 tentang pengesahan dan pengangkatan Kepala Desa terpilih Matanair pada pilkades serentak tahun 2019 atas nama H. Ghazali.
Lalu, kedua agar Bupati Sumenep menerbitkan keputusan baru mengangkat dan melantik penggugat yaitu Ahmad Rasidi sebagai kepala Desa Matanair Kecamatan Rubaru Sumenep periode 2019-2025.
Plt Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumenep, Moh. Ramli yang menemui pengunjuk rasa mengatakan, pihaknya sudah mencabut SK Kepala Desa terpilih. Lalu, Bupati Sumenep juga akan segera melantiknya.
“Perintahnya kan ada dua, pertama SK Bupati atas nama saudara Ghazali sudah dicabut, sekarang perintah yang nomor dua untuk mengesahkan dan melantik saudara Rasidi, Bupati sudah beritikad baik melaksanakan putusan Pengadilan,” kata Moh. Ramli, beberapa waktu lalu dikutip dari laporan detikCom berjudul “Warga Sumenep Demo Tuntut Bupati Segera Lantik Kades Matanair Terpilih”.
Ramli berdalih pelantikan bisa segera dilakukan setelah semuanya rampung dan mendapat balasan tertuis dari Mendagri.
“Karena tim kabupaten, memberikan saran pada bupati, untuk menjalankan putusan PTUN, perlu penjelasan teknis ke kemendagri agar segera mendapat balasan tertulis dari kemendagri, apakah akan dilakukan penggantian antar waktu (PAW) atau pilkades serentak,” jelas Ramli.
Sayangnya jawaban Ramli ini tak mebuat massa pengunjuk rasa menjadi tenang dan puas. Namun sebalikya mendadak beringas hingga merobohkan pintu utama pagar Kantor Pemkab Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Tak hanya itu, Kurniadi,SH salah satu Kuasa Hukum Ahmad Rasidi terlihat geram demi melihat tak action dari Bupati untuk melantik kliennya.
Menurut Kurniadi, Hari Jum’at ( 04/03) merupakan batas akhir bagi Bupati Sumenep untuk melaksanakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya (PTUN.SBY), No.37/G/2020/PTUN.SBY, tanggal 1 September 2020, Jo. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya (PT.TUN.SBY), Putusan Nomor: 223/B/2020/PT.TUN.SBY tanggal 7 Desember 2020, Jo. putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Nomor : 79 PK/TUN/2021, tanggal 19 Juli 2021.
“Akan tetapi hingga batas akhir yang telah ditentukan tersebut, Bupati Sumenep tetap tidak melaksanakan putusan pengadilan tersebut, khususnya mengenai perintah untuk melantik dan mengangkat Ahmad Rasyidi selaku Penggugat/Terbanding/Termohon Kasasi/Termohon Peninjauan Kembali,” terangnya dengan nada tinggi.
Sikap Bupati Sumenep tersebut didasarkan pada alasan bahwa putusan pengadilan tersebut bersifat non eksekutable atau putusan yang tidak dapat dilaksanakan karena Bupati merasa tidak berwenang untuk mengangkat dan melantik calon yang tidak diusulkan pengangkatan dan pelantikannya oleh BPD.
Hal itu terungkap dari pengakuan Kurniadi, yang memperlihatkan Surat Bupati Sumenep Nomor: 141/172/435.112.2/2022, tanggal 14 Februari 2022, yang ditujukan kepada Ketua PTUN Surabaya, dimana berdasarkan surat tersebut Bupati mengaku sudah melaksanakan putusan pengadilan.
“Akan tetapi berdasarkan surat Bupati Sumenep tersebut, Bupati hanya mencabut SK Calon Kades Terpilih an. Ghazali (Kades non-aktif), sedangkan perintah untuk mengangkat dan melantik diakui sebagai putusan yang tidak dapat dilaksanakan karena di luar wewenang Bupati yaitu karena tidak ada usulan dari BPD Desa Matanair,”pungkasnya dengan ekspresi berang.[gas/dbs/red]
[/vc_column_text][/vc_column][/vc_row]







