DPRD Sumenep Tegaskan Komitmen Keterbukaan Informasi Lewat Fit and Proper Test yang Disiarkan Langsung

Terbit: 16 Agustus 2025 | 07:00 WIB

SUMENEP — Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep telah mengambil langkah progresif dalam menegakkan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

 

Melalui pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon komisioner Komisi Informasi (KI) yang disiarkan secara langsung dan terbuka pada Rabu (13/08/2025), DPRD Sumenep secara efektif menegaskan komitmennya terhadap transparansi dan akuntabilitas sebagai pilar utama dalam demokrasi modern.

 

Amanat Konstitusi dan Budaya Politik Baru

Ketua Komisi I, Darul Hasyim Fath, dalam sambutannya menekankan bahwa tindakan ini merupakan perwujudan langsung dari amanat konstitusi dan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

 

Darul menjelaskan, hak publik untuk mendapatkan informasi adalah bagian tak terpisahkan dari perjuangan hak asasi manusia, yang menandai berakhirnya era otokrasi dan feodalisme.

 

Menurutnya, implementasi keterbukaan informasi bukan sekadar kepatuhan formal terhadap regulasi, melainkan harus menjadi budaya politik dan pemerintahan yang mengakar kuat.

 

Langkah ini menunjukkan keseriusan pihak legislatif dalam memastikan bahwa proses seleksi pejabat publik—khususnya untuk lembaga yang vital bagi informasi publik—berjalan sesuai dengan semangat regulasi yang ada. Dengan menempatkan transparansi sebagai standar tertinggi, DPRD Sumenep berupaya membangun kembali kepercayaan publik yang merupakan fondasi penting dalam hubungan antara pemerintah dan masyarakat.

Mekanisme Transparansi sebagai Kontrol Publik

Proses seleksi yang diikuti oleh 11 calon komisioner KI ini dirancang untuk memaksimalkan keterbukaan. Setiap kandidat diberikan kesempatan untuk menyampaikan visi dan misi mereka sebelum menjalani sesi tanya jawab. Format ini tidak hanya memberikan penilaian yang adil dan objektif bagi para calon, tetapi juga mengubah peran masyarakat dari sekadar penonton menjadi bagian integral dari proses pengawasan.

 

 

Penyiaran langsung (live broadcast) secara efektif menghilangkan potensi spekulasi atau tuduhan adanya proses negosiasi di balik layar. Mekanisme ini menciptakan preseden penting bagi daerah, menetapkan standar baru bahwa seleksi pejabat publik, terutama yang memiliki mandat krusial, harus dilakukan dalam bingkai keterbukaan yang tak tergoyahkan. Hal ini sejalan dengan tujuan regulasi yang mewajibkan informasi publik yang jelas, akurat, dan dapat diakses oleh setiap warga negara.

 

Dengan adanya terobosan ini, DPRD Sumenep tidak hanya menjalankan tugasnya dalam menjaring figur yang kredibel dan berintegritas untuk Komisi Informasi, tetapi juga secara aktif mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang lebih modern dan akuntabel. Uji kelayakan ini menjadi bukti nyata bahwa semangat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dapat diterapkan secara progresif untuk memperkuat fondasi demokrasi di tingkat lokal. [dbs/gim/fer]

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

Sidak Pasar Anom: Kapolres Sumenep Pastikan Stok Minyakita Aman dan Harga Stabil

Terbit: 21 April 2026 | 23:20 WIB Sumenep (MaduraExpose.com) – Menjaga stabilitas rantai pasok bahan pangan strategis, Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K., melakukan inspeksi mendadak (sidak) ketersediaan minyak goreng…

10 Hari Menuju Sensus Ekonomi 2026: Menakar Ulang Nadi Ekonomi Sumenep

Terbit: 21 April 2026 | 22:50 WIB Sumenep (MaduraExpose.com) – Sepuluh hari tersisa sebelum hajatan besar data nasional, Sensus Ekonomi 2026, resmi digelar. Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Sumenep kini…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *