Mencari Keadilan di Balik Trauma: MHI Kawal Pemulihan Santriwati Korban Pelecehan di Bangkalan

Terbit: 28 Januari 2026 | 05:53 WIB

BANGKALAN, MaduraExpose.com – Kasus dugaan pelecehan seksual di lingkungan Pondok Pesantren Nurul Karomah, Bangkalan, memasuki babak baru yang sarat haru sekaligus tuntutan hukum yang tegas. Setelah dinyatakan hilang selama 19 hari, santriwati yang menjadi korban akhirnya ditemukan dan kini berada dalam pendampingan intensif Muslimah Humanis Indonesia (MHI).

Pertemuan emosional antara MHI dan korban pada Selasa (27/1/2026) mengungkap tabir luka psikis yang masih menganga, sekaligus menyuarakan urgensi penegakan hukum terhadap terduga pelaku kedua yang masih bebas.

Perspektif Kemanusiaan: Mengutamakan Pemulihan di Atas Narasi

Direktur MHI, Mutmainah, menekankan bahwa prioritas utama saat ini bukanlah penggalian informasi kronologis yang dapat memicu trauma ulang (retraumatization), melainkan stabilitas mental korban. Kondisi psikologis santriwati tersebut dilaporkan belum stabil setelah ditemukan di Masjid Madinah, Desa Masaran, jalur akses Suramadu, Senin lalu.

“Fokus kami adalah penguatan mental. Korban dan keluarga butuh ruang untuk bernapas dan merasa aman. Kami sengaja tidak menggali cerita selama ia hilang demi menjaga kestabilan psikisnya,” ujar Mutmainah dengan nada empati.

Pendampingan MHI ini menjadi oase bagi pihak keluarga yang sempat terpukul hebat. Kelegaan atas kepulangan korban dalam kondisi selamat kini berpadu dengan harapan besar akan keadilan yang seutuhnya.

Kajian Hukum: Menanti Ketegasan Polda Jatim terhadap Pelaku Kedua

Secara hukum, kasus ini menjadi atensi serius karena melibatkan relasi kuasa di institusi pendidikan keagamaan. Meskipun Polda Jawa Timur telah menetapkan oknum berinisial UF sebagai tersangka, publik dan aktivis kemanusiaan menyoroti keberadaan terduga pelaku kedua yang merupakan kakak-beradik dengan tersangka utama.

Analisis Hukum Mendalam:

  1. Kepastian Hukum dan Asas Persamaan di Depan Hukum: Dalam perspektif hukum pidana, penangkapan satu tersangka sementara terduga pelaku lainnya masih berkeliaran dapat mencederai rasa keadilan. MHI mendesak aparat penegak hukum menggunakan momentum kembalinya korban untuk mempercepat pengejaran pelaku kedua.

  2. Perlindungan Saksi dan Korban (UU TPKS): Sesuai dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), korban berhak atas pemulihan medis, psikologis, dan sosial. Kehadiran MHI berfungsi sebagai jembatan agar hak-hak konstitusional korban terpenuhi selama proses penyidikan berlangsung.

  3. Dugaan Keterlibatan Oknum Tokoh: Mengingat terduga pelaku merupakan oknum tokoh di lingkungan pesantren, pengawalan masyarakat menjadi instrumen penting agar tidak ada intervensi yang menghambat proses hukum (obstruction of justice).

“Satu pelaku sudah tersangka, tapi yang kedua belum tertangkap. Ini yang terus kami dorong. Harus ada keadilan yang tuntas bagi santriwati ini,” tegas Mutmainah.

Solidaritas Publik dan Harapan Keluarga

Keluarga korban menyampaikan apresiasi mendalam kepada masyarakat yang selama 19 hari turut memantau perkembangan kasus ini. Dukungan publik dinilai menjadi energi tambahan bagi keluarga untuk tetap tegak menuntut proses hukum terhadap “duo oknum lora” tersebut.

Kini, bola panas berada di tangan penyidik Polda Jatim. Kembalinya korban diharapkan menjadi pintu masuk untuk mengungkap secara benderang dugaan kejahatan seksual yang mencederai marwah institusi pendidikan tersebut.


Editor/Red: Ferry Arbania

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

Maraton Hibah Jatim: KPK Gali Keterangan 13 Saksi, Dua Kades Bangkalan Hadir

Terbit: 18 April 2026 | 00:32 WIB BANGKALAN – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami struktur penyaluran dana hibah APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022. Bertempat di…

Titip Lab di Mapolda Jatim

Terbit: 15 April 2026 | 14:41 WIB SUMENEP, MADURA EXPOSE– Keheningan Pantai Pasir Putih Kahuripan, Dusun Lombi Timur, Desa Gedugan, Kecamatan Giligenting, mendadak pecah pada Senin sore (13/4). Seolah menjadi…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *