Ikrar Khittah: KH. Md Widadi Rahim Teken Kontrak Jam’iyah, Tegaskan PCNU Sumenep Bebas Politik Praktis

Terbit: 8 Desember 2025 | 05:24 WIB

Sumenep, MaduraExpose.com – Proses penetapan Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Sumenep masa khidmat 2025–2030 pada Konferensi Cabang (Konfercab) hari ini, Minggu (7/12/2025), ditandai dengan momen krusial: pembacaan dan penandatanganan Formulir Kesediaan dan Kontrak Jam’iyah.

Di hadapan para masyayikh, ulama, dan peserta Konfercab yang hadir di Pondok Pesantren Annuqayah Latee, KH. Md Widadi Rahim resmi dilantik sebagai Ketua Tanfidziyah terpilih. Beliau mengikat janji suci untuk menjaga Khittah NU dan menjauhi politik praktis, sebuah komitmen yang memperkuat independensi organisasi Ahlussunnah Wal Jamaah ini.

Pagar Betis Independensi: Komitmen Anti Rangkap Jabatan

Poin paling mendasar yang ditegaskan dalam Kontrak Jam’iyah yang disetujui oleh KH. Md Widadi Rahim adalah netralitas organisasi. Kontrak ini secara eksplisit mengacu pada ketentuan AD/ART NU, menjadi pagar betis agar kepengurusan tetap fokus pada khidmat keumatan.

Adapun ikrar penting terkait politik praktis meliputi:

  • Pernyataan: Tidak sedang menduduki jabatan politik sebagaimana diatur dalam AD/ART NU Pasal 51 Ayat 5.

  • Komitmen Afiliasi: Tidak menjabat sebagai pengurus partai atau dengan organisasi yang berafiliasi dengan partai politik, dalam waktu satu tahun terakhir.

Penandatanganan ini menegaskan kembali bahwa posisi pimpinan tertinggi dalam jam’iyah harus bersih dari potensi konflik kepentingan politik, menjamin seluruh kebijakan PCNU Sumenep murni didasarkan pada kepentingan jamaah dan Khittah NU.

 Amanah dan Tanggung Jawab Tanfidziyah

Selain komitmen non-politik, Kontrak Jam’iyah ini juga merinci tugas dan kewajiban utama Ketua Tanfidziyah, sebagaimana termaktub dalam AD/ART NU.

  1. Kepemimpinan dan Koordinasi (Pasal 64 Ayat 2): KH. Md Widadi Rahim bersedia memimpin, mengatur, dan mengkoordinasikan pelaksanaan keputusan Konfercab, serta memimpin Syuriah dan Tanfidziyah bersama Rais PCNU terpilih.

  2. Kewajiban Menjaga Amanat (Pasal 71 Ayat 1 & 2): Ketua terpilih berikrar untuk:

    • Menjaga dan menjalankan amanat serta ketentuan-ketentuan perkumpulan.

    • Menjaga keutuhan perkumpulan ke dalam maupun ke luar.

    • Menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) secara tertulis dan musyawarah.

Sanksi Tegas bagi Pelanggar Ikrar

Di akhir dokumen, Kontrak Jam’iyah ini mencantumkan klausul kesediaan menerima sanksi. Hal ini menunjukkan keseriusan dan ketegasan organisasi dalam menjalankan aturan internal.

“Apabila saya melanggar hal-hal yang telah saya nyatakan dalam formulir kesediaan dan kontrak jamiyah ini, saya bersedia dikenakan sanksi sesuai AD/ART NU, Peraturan perkumpulan NU dan peraturan Pengurus Cabang NU,” demikian bunyi ikrar yang dibacakan.

Penandatanganan Kontrak Jam’iyah oleh KH. Md Widadi Rahim pada 7 Desember 2025 ini menjadi penutup rangkaian Konfercab, sekaligus babak baru bagi PCNU Sumenep. Langkah ini memastikan bahwa harakah dan program kerja lima tahun ke depan akan dijalankan dengan semangat istiqamah pada Khittah, dipimpin oleh sosok yang telah berjanji totalitas pada khidmat di NU.***

Avatar

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

Haji Her di Hyatt dan Teka-teki KPK

Terbit: 10 April 2026 | 00:00 WIB MADURAEXPOSE.COM – JAKARTA – Tokoh sentral industri tembakau Madura, Khairul Umam alias Haji Her, akhirnya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pusaran…

Mimpi Buruk ‘Paman Sam’ di Tanah Persia: Mengapa Iran Sulit Ditaklukkan?

Terbit: 8 April 2026 | 04:00 WIB SUMENEP, MaduraExpose.com – Ketegangan geopolitik di Timur Tengah kembali menyeret nama Iran ke pusaran spekulasi militer global. Di tengah “jurus mabuk” kebijakan luar…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *