PD PASAR, Biang Kerok Kisruh Pedagang Unggas Keputran

Terbit: 20 Oktober 2018 | 08:19 WIB

SURABAYA- Keresahan warga Panjang Jiwo akhirnya terjawab.Dalam hearing yang dilaksanakan di komisi A ,warga Panjang Jiwo mendapat dukungan dari anggota DPRD Surabaya untuk menolak pedagang unggas dari Keputran.

Dalam hearing tersebut para perangkat pemerintahan yang terdiri dari Rt , RW serta LKMK akhirnya mendapat jaminan dari Komisi A bahwa pedagang unggas dari Keputran tidak akan pindah ke pasar panjang jiwo.” Kami akan memberikan surat kepada Walikota agar tidak memindahkan pedagang unggas ke pasar Panjang Jiwo.sebab, masih belum ada solusi dengan penolakan warga” kata Herlina Ketua Komisi A disela sela hearing jumat( 19/10)

Herlina mengatakan bahwa ada ketidak sinkronan antara PD PASAR dengan BAPPEKO mengenai alasan memindahkan pedagang unggas ke pasar panjang jiwo. Sebab,PD PASAR mempunyai alasan limbah yaitu bau menyengat yang sangat mengganggu sedangkan Bappekko beralasan pembangunan pelebaran jalan.” Dari alasab keduanya yg tidak sinkron ini saja kita sudah paham bahwa sebenarnya persoalan ini yang menjadi buang kerok adalah PD Pasar” ujar Herlina

Sedangkan Armudji ketua DPRD Surabaya menegaskan bahwa dirinya mendukung sepenuhnya penolakan warga adanya kepindahan pedagang unggas ke pasar Panjang Jiwo.Sebab,dari segi sosial tidak ada warga yang mau menerima bau serta limbah pedagang unggas ” Saya saja nggak mau kalau adanya bau menyengat melintas dirumah saya,apalagi bau ini setiap hari mengganggu warga. Dan,saya putuskan pedagang unggas tetap di Keputran dan jangan dipindahkan kalau sefala sesuatunya belum siap” katanya

Disisi lain PD PASAR yang hadir dalam hearing tersebut belum bisa memberikan kepitusan untuk tidak memindahkan pedagang unggas ke pasar Panjang Jiwo ” saya masih harus koordinasi dulu dengan Direktur Tehnik dan  Walikota Surabaya. Tapi kami akan perhatikan keputusan dari hearing ini ” ujar Wahyu PLT Dirut PD PASAR

Mendengar jawaban Wahyu ini seluruh peserta hearing bersorak tidak setuju.” Sudah saya putuskan untuk tidak memindahkan pedagang unggas “sergah Armudji

(zam/kknet)

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

Strategi Emil Dardak Perkuat Ekonomi Desa Lewat Jambore Kampung Tematik 2026 di Madiun

Terbit: 25 Februari 2026 | 21:45 WIB SURABAYA, MADURA EXPOSE – Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak, memberikan dukungan penuh terhadap penyelenggaraan Jambore Nasional Kampung Tematik Indonesia (KTI) yang…

Kiblat Surabaya di Sumenep: Mengurai Sengkarut Kemiskinan dari Level RT

Terbit: 23 Februari 2026 | 05:22 WIB Sumenep, MaduraExpose.com-  Momentum Ramadhan 2026 di Kabupaten Sumenep tahun ini tidak hanya diisi dengan ritual keagamaan. Di balik tembok tebal Pendopo Agung Keraton,…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *