Sembunyi di Dalam Kamar, Pemuda Asal Taddan Sampang Tak Berkutik Saat Polisi Temukan 9 Paket Sabu

Terbit: 27 Januari 2026 | 06:19 WIB

SAMPANG, MaduraExpose.com – Komitmen aparat kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Sampang kembali membuahkan hasil. Seorang pemuda berinisial AW (31), warga Dusun Rabajateh, Desa Taddan, Kecamatan Camplong, harus meringkuk di sel tahanan setelah kedapatan menyimpan barang haram jenis sabu di dalam rumahnya.

Penangkapan yang berlangsung dramatis pada Rabu, 21 Januari 2026 ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang dilakukan oleh jajaran kepolisian terhadap aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.

Hasil Penyelidikan Mendalam

Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini bermula dari serangkaian penyelidikan oleh Unit Polsek Camplong. Setelah mengantongi informasi yang cukup, petugas bergerak cepat menuju kediaman tersangka sekira pukul 18.00 WIB.

Petugas langsung mengamankan AW karena diduga kuat memiliki dan menyimpan narkotika golongan I jenis sabu. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya preventif dan represif polisi dalam menekan angka penyalahgunaan narkoba di Madura.

Barang Bukti Tercecer di Lemari Kamar

Saat penggeledahan dilakukan di dalam rumah tersangka, polisi menemukan barang bukti yang cukup banyak. Petugas berhasil menyita sembilan buah plastik klip bening yang berisi kristal putih diduga sabu dengan berat kotor kurang lebih 4 gram.

Tak hanya sabu, AKP Eko Puji Waluyo menambahkan bahwa anggotanya juga menemukan satu buah pipet yang disembunyikan di dalam lemari kamar tersangka. Selain itu, dua buah korek api dan satu unit handphone merek Oppo turut diamankan sebagai barang bukti pendukung.

Penyelidikan Peran Tersangka

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih mendalami peran AW dalam jaringan narkotika. Polisi masih melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut untuk memastikan apakah narkotika tersebut hendak diedarkan kembali atau hanya digunakan untuk konsumsi pribadi.

Tersangka AW beserta seluruh barang bukti kini telah dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Sampang. Saat ini, pemuda asal Desa Taddan tersebut sudah resmi mendekam di Rutan Mapolres Sampang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

Avatar

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

Gelap di Kafe Lyco: Spesialis Meteran Listrik Sampang Berakhir di Sel

Terbit: 17 April 2026 | 23:59 WIB SAMPANG – Realitas sosial ekonomi seringkali menjadi dalih atas eskalasi tindak kriminalitas, namun pengungkapan kasus terbaru oleh Polres Sampang menunjukkan adanya pola kejahatan…

Tragedi Nakes Sampang Tewas Terlindas Truk Usai Balita Meronta di Kemudi

Terbit: 12 April 2026 | 22:00 WIB SAMPANG, MADURAEXPOSE.COM – Jalan Raya Desa Taddan, Kecamatan Camplong, menjadi saksi bisu sebuah tragedi memilukan yang merenggut nyawa seorang tenaga kesehatan (Nakes), Sabtu…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *