Farhat Dipolisikan Gegara Komentar ‘Dukung Jokowi Masuk Surga’

Terbit: 20 September 2018 | 23:43 WIB

Jakarta – Farhat Abbas dipolisikan Advokat Senopati 08 karena postingan ‘pilih Jokowi masuk surga’ di medsos. Farhat menyebut pihak pelapor kurang kerjaan.

“Kurang kerjaan aja itu orang, sebaiknya kata berbalas kata, pantun berbalas pantun, jangan tafsirkan surga yang setelah kematian,” ujar Farhat kepada wartawan, Selasa (18/9/2018).

Farhat yang masuk ke dalam timses Joko Widodo (Jokowi)-Ma’ruf Amin ini meminta Advokat Senopati 08 tidak perlu mempolisikan dirinya. Politikus PKB ini pun lantas mengutip lagu Koes Plus.

“Sambil mengutip lagu kolam susu Koes Plus, bukan lautam hanya kolam susu, kail dan jala cukup menghidupimu, tiada badai tiada topan kau temui ikan dan udang menghampiri dirimu, orang bilang tanah kita tanah surga, tongkat kayu dan batu jadai tanaman-tanaman,” urainya.

Sebelumnya, laporan terhadap Farhat diterima polisi dengan nomor LP/B/1146/IX/2018/BARESKRIM tertanggal 18 September 2018. Farhat dilaporkan dengan tuduhan melanggar Pasal 4 dan/atau Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, Pasal 156 dan/atau Pasal 156 A KUHP, serta Pasal 28 ayat 2 UU ITE.

Advokat Senopati 08 menilai unggahan Farhat menyebarkan fitnah dan penodaan agama. Pelapor menekankan setiap orang harus bijak dalam menyampaikan pernyataan di publik.

“Kami dari Advokat Senopati 08 dalam hal ini mendampingi rekan Zainal Abidin melaporkan Saudara Farhat Abbas dengan dugaan telah menyebarkan vlog video singkat melalui Instagram pada tanggal 13 September 2018,” kata Ferry Firmansyah Nur Wahyu dari Advokat Senopati 08 di Bareskrim Polri, gedung KKP, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, hari ini.

(dtk/kbr)

  • administrator

    www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

    Related Posts

    JCH Pamekasan Kantongi Visa, Siap Terbang ke Tanah Suci Mei Mendatang

    Terbit: 21 April 2026 | 23:56 WIB Pamekasan (MaduraExpose.com) – Kabar menggembirakan bagi ribuan Jemaah Calon Haji (JCH) asal Kabupaten Pamekasan. Sebanyak 1.384 jemaah dipastikan telah melengkapi seluruh persyaratan administratif,…

    Arjuna di Cikeas dan Restu dari Majapahit

    Terbit: 31 Maret 2026 | 01:00 WIB JAKARTA — Sebuah penantian panjang di kediaman Cikeas akhirnya bermuara pada syukur yang mendalam. Minggu malam (29/3/2026), tepat pukul 19.28 WIB, keluarga besar…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *