“Mengembalikan Peran Pers Sebagai Pilar Demokrasi”

Terbit: 17 September 2018 | 22:12 WIB

“Mengembalikan Peran Pers Sebagai Pilar Demokrasi”

By

Zamrud Khan

Assalamualaikum Wr.Wb

Dalam sebuah Negara yang menganut sistem Demokrasi , Pemilihan Umum merupakan salah satu pilar utama dari sebuah proses akumulasi kehendak masyarakat.

Pemilu adalah mekanisme pergantian kekuasaan  (suksesi) yang paling aman , bila dibanding dengan cara – cara lain dan sudah barang pasti bila dikatakan , pemilu merupakan pilar utama dari sebuah demokrasi.

Mengutip dari Abraham Lincoln mendefinisi sikap demokrasi sebagai sistem pemerintahan yang diselenggarakan dari rakyar ,oleh rakyat dan untuk rakyat

Dari perspektif judul mengembalikan peran Pers sebagai pilar demokrasi merupakan hak setiap insan Pers itu sendiri dalam rangka mewujudkan dan mengembalikan peran penting atau hak setiap insan Pers untuk dapat mengembalikan kepada fungsinya sebagai kontrol terhadap 3 pilar lainnya yamg merupakan satu kesatuan 4 pilar yang tidak terpisahkan dalam rangka berkehidupan, berbangsa dan bertanah air. Tidak heran menurut “ Mantan MK “Mahfud MD “ hanya ada satu dari empat pilar demokrasi yang masih sehat, yaitu Pers sedangkan 3 pilar demokrasi lainnya seperti : Eksekutif, yudikatif dan legislatif sudah busuk. Hak dalam rangka menjalakan atau mengembalikan peran Pers inilah sebagai pilar demokrasi , maka fungsi kontrol Pers harus memiliki idealisme wartawan yang dibutuhkan oleh banyak kalangan/masyarakat untuk menjaga demokrasi tetap berjalan di atas jalurnya . dan perlu menjadi catatan bersama bahwa keberadaan insan Pers dapat mendukung demokrasi yang prosedural, tapi juga demokrasi yang substansial. Mengutip pernyataan Benyamin Constant (1767 – 1834) “Dengan surat kabar kadang – kadang mucul kericuhan , tapi tanpa surat kabar akan selalu muncul penindasan.” Nah untuk itulah sebagai catatan penulis bahwa tonggak / pilar kebebasan Pers di Indonesia itu terjadi sejak di syahkannya Undang-Undang No.40 Thn 1999 tentang Pers dan perlu ingat sejak adanya UU ini telah dihapuskannya istilah sistem Bredel sebagai dasar menjalankan peran Pers itu sendiri seharusnya diwajibkan bagi setiap insan Pers tunduk dan patuh pada UU No.40 Thn 1999 tentang Pers.

Sebagai penutup catatan oleh penulis ingin disampaikan pada acara seminar hari ini bahwa cikal bakal jurnalistik sudah ada dalam sejarah islam bahkan keberadaan nya adalah pertama kali ada jurnalistik itu ada pada ajaran Islam yaitu pada zaman Nabi Nuh . pada saat itu banjir besar melanda  kaumnya Nabi Nuh berada didalam kapal beserta sama keluarganya, para pengikut yang saleh dan segala macam hewan.untuk mengetahui apakah Air Bah sudah surut , maka Nabi Nuh mengutus seekor Burung Dara ke luar kapal untuk memantau keadaan air dan kemungkinan adanya makanan . Sang Burung Dara hanya melihat daun dan ranting pohon zaitun yang tampak muncul ke permukaan Air.  Ranting itu pun dipatuk dan dibawanya pulang ke kapal . Nabi Nuh pun berkesimpulan Air Bah sudah mulai surut. Kabar itu pun disampaikan kepada seluruh penumpang kapal atas dasar fakta inilah Nabi Nuh dianggap sebagai pencari “Berita” dan penyiar kabar (wartawan) pertama kali di dunia . dan kantor berita pertama kali di dunia adalahKapal Nabi Nuh tsb.

Waassalamualaikum Wr.Wb

  • administrator

    www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

    Related Posts

    Anatomi Teror: Antara Residu Militerisme dan Supremasi Hukum

    Terbit: 21 Maret 2026 | 03:30 WIB MADURAEXPOSE.COM | LABORATORIUM NALAR – Peristiwa penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, di pelataran YLBHI bukan sekadar tindak pidana penganiayaan…

    Kiamat Nalar 2026: Saat Algoritma Menjadi ‘Dajjal’ dan Gaza Jadi Laboratorium Terakhir Manusia

    Terbit: 19 Maret 2026 | 13:11 WIB MADURAEXPOSE.COM – Peradaban sedang berada di titik nadir yang paling berbahaya. Ketika Joe Kent di Amerika Serikat membongkar kepalsuan intelijen yang menyeret Trump…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *