Hibah PLTS 2 MW di Sapeken: Antara Terang Kepulauan dan ‘Gelapnya’ Anggaran!

Terbit: 14 Maret 2026 | 11:00 WIB

SUMENEP, MaduraExpose.com – Langkah Pemerintah Kabupaten Sumenep dalam memperkuat rasio elektrifikasi di wilayah kepulauan melalui hibah Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) berkapasitas 2 Megawatt (MW) memicu diskursus mengenai transparansi anggaran publik. Meski kesepakatan (MoU) telah ditandatangani bersama PT Torang IWIP Berbakti dan BPI Danantara di Jakarta, Jumat (13/03), rincian mengenai nilai nominal hibah tersebut masih menjadi tanda tanya besar.

Secara teknis, hibah yang mencakup panel surya dan baterai penyimpanan energi (BESS) sebesar 8 MW ini ditujukan untuk Desa Pagerungan Kecil, Sapeken, dan Pulau Gili Labak. Namun, dalam perspektif Teori Akuntansi Sektor Publik, setiap hibah yang diterima daerah wajib dicatatkan dalam Lampiran APBD sebagai Pendapatan Hibah yang jelas nominalnya. Ketidakjelasan rincian nilai aset yang dihibahkan dapat menimbulkan celah dalam pelaporan neraca aset daerah pasca-serah terima.

Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, menekankan bahwa bantuan ini merupakan bagian dari akselerasi rasio elektrifikasi yang diklaim telah mencapai 92 persen pada 2025. Namun, pengamat administrasi publik menilai, tanpa penyebutan nilai investasi secara eksplisit—yang diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah untuk kapasitas 2 MW beserta baterai 8 MW—publik akan sulit melakukan fungsi pengawasan terhadap biaya pemeliharaan (maintenance) yang nantinya akan menjadi beban APBD atau tarif pelanggan di tingkat desa.

CEO BPI Danantara, Rosan P. Roeslani, menargetkan proyek ini rampung pada Mei 2026 melalui kerja sama operasional dengan PT PLN (Persero). Di tengah ambisi swasembada energi Presiden Prabowo Subianto, keterbukaan informasi mengenai rincian anggaran hibah ini menjadi krusial. Transparansi bukan sekadar soal angka, melainkan bentuk pertanggungjawaban moral pemerintah daerah dalam mengelola aset strategis yang berdampak langsung pada hajat hidup masyarakat kepulauan. (Red)

Editorial Note: Eksplorasi Epistemologi Akuntabilitas Publik

Catatan Redaksi: Penandatanganan instrumen hibah Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) berkapasitas 2 Megawatt (MW) ini sejatinya merupakan langkah progresif dalam akselerasi rasio elektrifikasi di periferi Kepulauan Sumenep. Namun, secara fundamental, naskah perjanjian hibah tersebut menyisakan diskursus krusial terkait transparansi asimetris. Dalam diskursus Akuntansi Sektor Publik, ketiadaan artikulasi Nilai Nominal yang presisi dalam kanal diseminasi informasi resmi dapat memicu anomali pada pencatatan Neraca Konsolidasi dan Pengelolaan Aset Daerah. Redaksi MaduraExpose.com memandang bahwa legitimasi program strategis ini haruslah berbanding lurus dengan rigiditas akuntabilitas fiskal. Tanpa adanya keterbukaan terhadap valuasi kapital yang dihibahkan, potensi devaluasi integritas tata kelola pemerintahan daerah menjadi keniscayaan yang sulit dihindari di tengah upaya mewujudkan keadilan energi di wilayah terluar Indonesia.

Ferry Arbania Executive Editor, Madura Expose Global Media

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

Polres Sumenep Siaga: Antisipasi Kelangkaan BBM dan Kenaikan Harga Sembako

Terbit: 21 April 2026 | 22:42 WIB Sumenep (MaduraExpose.com) – Menanggapi keresahan masyarakat terkait isu kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan fluktuasi harga kebutuhan pokok, Polres Sumenep mengambil langkah preventif…

Dialektika Perencanaan: Sinkronisasi Epistemik dan Jembatan Masa Depan Sumenep

Terbit: 16 April 2026 | 13:26 WIB SUMENEP – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Sumenep bersama Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Sumenep menggelar diskursus intelektual bertajuk sarasehan untuk membedah…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *