
SURABAYA,MADURAEXPOSE.COM- Keseriusan memerangi berita-berita hoax serta mengikuti aturan Dewan Pers, Polda Jatim telah menerapkan peraturan ketat bagi para jurnalis yang “posko” atau melakukan kegiatan di Mapolda Jatim.
Peraturan tersebut yakni melarang wartawan atau jurnalis yang tidak mengikuti rambu-rambu jurnalistik, seperti media tempat bekerja yang belum terverifikasi Dewan Pers.
Hal ini juga untuk mengantisipasi tersebarnya jurnalis yang mengatas namakan dirinya seorang wartawan ataupun reporter, serta membuat situs website media tanpa mencantumkan alamat redaksi yang jelas. Karena kasus ini juga telah beredar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera menjelaskan, tidak mudah menjadi seorang wartawan. Sebab, profesi pewarta harus mematuhi aturan kode etik yang diatur oleh Dewan Pers.
“UU no 40 tahun 1999, adalah rambu aturan ketentuan menjadi media dan wartawan, selain itu ada kode etik jurnalistik serta aturan lain yang mengikat dalam menyebarkan informasi kepada publik,” imbau Kombes Pol Frans Barung, Senin (6/11/2017).
“Sudah beberapa tahun ini Dewan pers yang diberikan wewenang oleh Undang Undang No 40 untuk mendatakan, memverifikasi serta melakukan sertifikasi terhadap seseorang yang berprofesi sebagai wartawan, terdaftar dan terverifikasi dapat dilihat dari situs dewan pers yang mudah kita akses saat ini,” tambahnya.
Selain itu, menurut Frans Barung, seorang wartawan yang telah membuat karya tulis yang dihosting ke akun media sosial, belum dapat dikatakan wartawan. Karena setiap tulisan yang dimuat harus mengikuti kode etik penulisan yang telah diatur oleh Dewan Pers melalui poin yang terkandung dalam setiap pasalnya.
“Jadi yang membuat-buat web, mencetak sendiri kartu pers, kemudian membeli hosting sudah bisa menulis karya tulisan (walau bukan karya jurnalistik) dapat dikatakan Insan pers? Menjadi wartawan tidak mudah, menjadi media publik harus bertanggungjawab sesuai dengan UU dan aturan lain, mereka terikat dengan kode etik dan karyanya harus dikatakan karya jurnalistik,” ungkapnya.
“Syarat diatas harus dipatuhi, bila syarat diatas sesuai UU dan ketentuan yang berlaku tidak dipenuhi maka dianggap mereka hanyalah netizen dan tulisannya bukan karya jurnalistik. Sehingga padanya, apabila bermasalah bukan dikenakan UU No 40 Tahun 1999, tetapi UU ITE sebab dia bukan jurnalis publik yang diakui UU,” ujarnya.
Demikian hal-hal mutlak yang menjadi pegangan satuan kerja demi tegaknya publikasi satuan yang bertanggung jawab dan demi tegaknya UU no 40 1999,” pungkasnya. ***





![Kodim 0827/Sumenep menggelar upacara bendera 17an bulan April 2026 di Lapangan Upacara Makodim 0827/Sumenep. Kegiatan tersebut dipimpin langsung Dandim 0827/Sumenep Letkol Inf Citra Persada dan diikuti seluruh jajaran personel Kodim, Senin (20/4/2026). [Foto: Dok. Kodim Sumenep for Madura Expose] Kodim 0827/Sumenep menggelar upacara bendera 17an bulan April 2026 di Lapangan Upacara Makodim 0827/Sumenep. Kegiatan tersebut dipimpin langsung Dandim 0827/Sumenep Letkol Inf Citra Persada dan diikuti seluruh jajaran personel Kodim, Senin (20/4/2026). [Foto: Dok. Kodim Sumenep for Madura Expose]](https://res.cloudinary.com/dgppnssgm/image/upload/fl_preserve_transparency/v1776667033/upacara-17an-kodim-0827-sumenep-april-2026_wuyqj7.jpg)
![Penyidikan dugaan kasus dana hibah APBD Jatim tahun anggaran 2021-2022 terus bergulir. Tim penyidik KPK melakukan pemeriksaan maraton terhadap 13 orang saksi di Mapolres Bangkalan.[Dok.KPK.go.id/Madura Expose] Penyidikan dugaan kasus dana hibah APBD Jatim tahun anggaran 2021-2022 terus bergulir. Tim penyidik KPK melakukan pemeriksaan maraton terhadap 13 orang saksi di Mapolres Bangkalan.[Dok.KPK.go.id/Madura Expose]](https://res.cloudinary.com/dgppnssgm/image/upload/fl_preserve_transparency/v1776447062/KPK_Periksa_13_Saksi_Hibah_Jatim_di_Bangkalan_vpmtwh.jpg)
![asi Humas Polres Sampang saat merilis Spesialis pencuri utilitas ini diringkus Satreskrim Polres Sampang usai beraksi di Kafe Lyco Go, Jalan Teuku Umar.[Foto: Dok.Istimewa/Madura Expose] asi Humas Polres Sampang saat merilis Spesialis pencuri utilitas ini diringkus Satreskrim Polres Sampang usai beraksi di Kafe Lyco Go, Jalan Teuku Umar.[Foto: Dok.Istimewa/Madura Expose]](https://res.cloudinary.com/dgppnssgm/image/upload/fl_preserve_transparency/v1776445387/pencurian-meteran-pln-sampang-kafe-lyco-go_mnxiuy.jpg)
![Warga Dusun Tapakerbau saat melakukan penghalauan terhadap ekskavator di kawasan pesisir Desa Gersik Putih sebagai bentuk pertahanan atas kedaulatan ruang hidup. [lustrasi Gambar: Dok. Madura Expose/AI] Warga Dusun Tapakerbau saat melakukan penghalauan terhadap ekskavator di kawasan pesisir Desa Gersik Putih sebagai bentuk pertahanan atas kedaulatan ruang hidup. [lustrasi Gambar: Dok. Madura Expose/AI]](https://res.cloudinary.com/dgppnssgm/image/upload/fl_preserve_transparency/v1776341864/konflik-reklamasi-gersik-putih-sumenep-2026_xko890.jpg)