Polres Pamekasan, Tahan Ahmad Fauzan Kades Candi Burung Proppo Pamekasan

Terbit: 8 Agustus 2017 | 18:07 WIB

MADURAEXPOSE.COM-  Dengan ditetapkannya kades candi burung,Proppo Pamekasan,Madura, terkait kasus dugaan penyimpangan Raskin, Kapolres Pamekasan Mengatakan, bahwa Ahmad Fauzan bahwa sebelum dilakukannya penangkapan tadi sekitar pukul 00.00 Wib, Memang sudah ditetapkan sebagai tersangaka. Selasa (8/8/17)

(Baca Juga) 

Kisruh BPD Candi Burung, Aktivis: Debusi Bisa Ungkap Banyak Hal

” Hari ini, Mulai tadi malam kita sudah melakukan penahanan,terhadap Kepala Desa Candi Burung dan Sudah bisa kita tetapkan sebagai tersangka”. Tegas Nowo Hadi Kapolres Pamekasan

” tersangka AF ini, atas dugaan penyimpangan bantuan beras bagi keluarga miskin ( Raskin ), hal tersebut dijerat pasal 23 dan Pasal 15 UU RI nomor 31 Tahun 1999 Jo, UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 KUHP,” . Tambahnya

Kapolres Pamekasan Nowo Hadi Nogroho menambahkan, Bahwa pihaknya akan melakukan pengembangan kasus, dan akibat penyimpangan yang dilakukan oleh kades Candi hurung tersebut, Kerugian negara mencapai Seratus enam Juta, dengan ancaman minimal 5 tahun sampai 7 tahun penjara.

“Berdasarkan dari Audit Kurang lebih seratus enam juta, Untuk tersangka sementara masih satu, dan kita lanjutkan hasil pengembangan selanjutnya, kalau ada pihak yang terlibat kita proses,” Tutupnya

Reporter : Luthfiadi

MADURA EXPOSE

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

JCH Pamekasan Kantongi Visa, Siap Terbang ke Tanah Suci Mei Mendatang

Terbit: 21 April 2026 | 23:56 WIB Pamekasan (MaduraExpose.com) – Kabar menggembirakan bagi ribuan Jemaah Calon Haji (JCH) asal Kabupaten Pamekasan. Sebanyak 1.384 jemaah dipastikan telah melengkapi seluruh persyaratan administratif,…

Sembilan Jam Pamekasan dalam Bidikan Korsubgah KPK

Terbit: 10 April 2026 | 05:00 WIB MADURAEXPOSE.COM – PAMEKASAN – Pertemuan tertutup selama sembilan jam antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Pemerintah Kabupaten Pamekasan di Pendopo Ronggosukowati menjadi sinyal…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *