Kades Candi Burung,diseret Polres Pamekasan, Terkait Dugaan Penyelewengan Raskin

Terbit: 8 Agustus 2017 | 15:21 WIB

Maduraexpose.com,Pamekasan,- Mapolres Pamekasan,Kembali menyeret 1 Orang kepala desa dalam kasus Raskin, setelah sebelumnya pihak kejaksaan menyeret 2 Orang tersangka yakni kades Blumbungan dan Kades Baranta tinggi,dan kini giliran Kepala desa candi burung ( Fauzan ), kec. Proppo. Selasa (8/8/17)

Berdasarkan info yang dihimpun oleh Media Online Maduraexpose.com, Mapolres Pamekasan menahan kades Candi Burung atas kasus yang sama yaitu dugaan penyelewengan terhadap Raskin pada tahun 2016.

Penahanan terhadap tersangka Kades Candi Burung, dilakukan pada pukul 00.00 Wib, dini hari pada tanggal 8 Agustus 2017,Oleh Mapolres Setempat.(Baca Juga ) https://www.maduraexpose.com/merasa-diberhentikan-sepihak-ketua-bpd-candi-burung-akan-tempuh-jalur-hukum/

Namun sebelumnya, Mapolres Pamekasan telah menyeret 2 orang kades, sebagai Tersangka kasus yang sama, yakni kades desa larangan slampar,kecamatan Tlanakan dan kades Pademawu timur,kecamatan Pademawu Pamekasan,yang ditangani langsung oleh Mapolres Pamekasan.

Hingga berita ini dinaikkan, tersanga Kades Candi Burung (Fauzen) yang terseret dugaan penyelewengan kasus raskin tersebut, saat ini masih dalam penanganan Polres Pamekasan.

Reporter : Luthfiadi

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

JCH Pamekasan Kantongi Visa, Siap Terbang ke Tanah Suci Mei Mendatang

Terbit: 21 April 2026 | 23:56 WIB Pamekasan (MaduraExpose.com) – Kabar menggembirakan bagi ribuan Jemaah Calon Haji (JCH) asal Kabupaten Pamekasan. Sebanyak 1.384 jemaah dipastikan telah melengkapi seluruh persyaratan administratif,…

Sembilan Jam Pamekasan dalam Bidikan Korsubgah KPK

Terbit: 10 April 2026 | 05:00 WIB MADURAEXPOSE.COM – PAMEKASAN – Pertemuan tertutup selama sembilan jam antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Pemerintah Kabupaten Pamekasan di Pendopo Ronggosukowati menjadi sinyal…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *