Keterbukaan Informasi Bukan Sekadar Seremoni: Menguji Komitmen Moral Bupati Sumenep dan Taji Baru Komisi Informasi

Terbit: 18 Januari 2026 | 04:48 WIB


Oleh: Ferry Arbania (Editor in Chief MaduraExpose.com – Menulis dengan Nyali, Mengabarkan dengan Hati).

SUMENEP, MaduraExpose.com – Momentum pelantikan lima komisioner Komisi Informasi (KI) Kabupaten Sumenep periode 2025–2029 menjadi babak baru dalam sejarah transparansi di ujung timur Pulau Madura. Di hadapan para pejabat daerah, Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo secara tegas menyatakan bahwa keterbukaan informasi publik adalah fondasi utama tata kelola pemerintahan yang bersih.

Namun, di tengah puja-puji seremoni, muncul pertanyaan krusial: Sejauh mana komitmen moral ini mampu menembus tembok birokrasi yang selama ini dianggap masih tertutup?

Keterbukaan Informasi: Antara Kewajiban Moral dan Kekuatan Bangsa

Dalam amanatnya, Bupati yang akrab disapa Cak Fauzi ini menekankan bahwa keterbukaan informasi publik (KIP) berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2008 bukan sekadar beban administratif atau ancaman bagi badan publik. Sebaliknya, hal itu merupakan kekuatan untuk membangun kepercayaan publik (public trust).

“Keterbukaan informasi bukan ancaman, melainkan kekuatan untuk meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat. Ini adalah komitmen moral kita bersama,” tegas Bupati Fauzi di hadapan para komisioner yang baru dilantik, Senin (26/01/2026).

Tantangan Era Digital dan Ekspektasi Masyarakat

Tantangan bagi KI Sumenep periode ini dipastikan jauh lebih kompleks. Pesatnya perkembangan teknologi informasi menuntut badan publik untuk tidak hanya pasif menyediakan data, tetapi aktif dan responsif. Bupati mengingatkan bahwa integritas dan kejujuran komisioner KI adalah kunci agar lembaga ini tidak menjadi “macan kertas” dalam menyelesaikan sengketa informasi.

KI Sumenep dituntut menjadi garda terdepan dalam mendorong transparansi di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Fokusnya jelas: pendataan keluarga berisiko, anggaran daerah, hingga kebijakan strategis harus bisa diakses tanpa prosedur yang berbelit.

Kritik Subtansi: Menghindari ‘Sunyi’ Setelah Pelantikan

Meskipun pelantikan ini disambut optimis, nada kritis tetap muncul dari kalangan masyarakat sipil. Beberapa pengamat menilai bahwa seringkali komitmen keterbukaan informasi hanya berhenti pada level pidato pejabat. Fenomena “seremoni dan sunyi” menjadi kekhawatiran; di mana setelah pelantikan meriah, akses informasi di lapangan tetap saja sulit ditembus oleh masyarakat kecil atau awak media.

KI Sumenep 2025-2029 harus mampu membuktikan bahwa mereka bukan sekadar pelengkap struktur pemerintahan, melainkan wasit yang adil bagi rakyat yang mencari keadilan informasi.

Fondasi Tata Kelola: Peran Vital Bupati

Peran Bupati dalam hal ini bukan hanya sebagai pelantik, tetapi sebagai dirigen utama yang menginstruksikan seluruh badan publik di bawah wewenangnya untuk terbuka. Keberhasilan KIP di Sumenep akan sangat bergantung pada kemauan politik (political will) Bupati untuk menegur bawahannya yang masih mempraktikkan gaya birokrasi tertutup.

Dengan terpilihnya komisioner baru ini, publik kini menanti aksi nyata. Apakah transparansi di Sumenep akan benar-benar menjadi fondasi kemajuan, atau hanya hiasan regulasi di tengah sunyinya akses informasi?

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

Menata Kata di Mimbar Damai

Terbit: 15 April 2026 | 00:00 WIB JAKARTA – Diskursus publik kembali menghangat menyusul pelaporan tokoh nasional Jusuf Kalla (JK) oleh sejumlah organisasi kepemudaan lintas iman terkait petikan ceramahnya di…

Menakar ‘Warisan’ Fiskal: Bedah Raperda APBD Sumenep 2026 di Meja Paripurna

Terbit: 8 April 2026 | 03:41 WIB SUMENEP, MaduraExpose.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep resmi menerima Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Tahun Anggaran 2026. Momentum…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *