Kepala Desa Wajib Pasang Baliho Realisasi Penggunaan DD

Terbit: 7 April 2017 | 04:14 WIB

MADURAEXPOSE.COM–Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) mewajibkan desa untuk memasang baliho realisasi dana desa.

Hal tersebut disampaikan Mendes PDTT, Eko Putro Sandjojo saat menghadiri Rapat Koordinasi Lembaga Pemerintahan Desa/Kelurahan, Kecamatan dan Kabupaten Pandeglang di Pandeglang, Banten, Kamis (6/4).

“Untuk mencegah fitnah dan sebagai bentuk tanggungjawab moral, setiap desa wajib menempelkan minimal baliho, yang isinya penggunaan realisasi dana desa. Tahun ini sifatnya hanya himbauan. Tahun depan, jika tidak melakukan itu, bapak-bapak (Kepala Desa) mungkin bisa berurusan dengan penegak hukum,” ujarnya di hadapan Kades dan Sekdes se-Kabupaten Pandeglang.

Menteri Eko juga mengingatkan, dana desa tidak boleh dikelola yayasan dan hanya boleh dikelola oleh desa melalui musyawarah desa. Karena jika dikelola oleh yayasan, akan memicu potensi dan beresiko digunakan untuk kepentingan individu.

“Karena kalau dikelola oleh individu, bisa berurusan dengan hukum. Bukan berarti yayasan tidak bisa dibantu. Bisa dibantu lewat BUMDes (Badan Usaha Milik Desa). Karena kalau pembelian aset harus atas nama desa,” terangnya.

Di sisi lain, untuk memberikan sarana hiburan di desa, Menteri Eko juga menyarankan agar desa mendirikan bioskop desa. Menurutnya, hal tersebut juga memberikan peluang usaha kecil setempat.

“Proyektor Rp 25 juta sudah bisa beli. Sudah proyektor, DVD, dan sound system. Kalau malam kan kantor desa kosong. Malam masyarakat desa bisa nonton. Karena masyarakat nonton, nanti ibu-ibu bisa jualan, jadi banyak yang bisa dilakukan. Tapi filmnya disensor dulu sama majelis ulama,” ujarnya.

Menteri Eko juga mengungkapkan rasa bangganya terhadap Kabupaten Pandeglang yang telah berhasil mengentaskan separuh dari desa tertinggalnya. Dari 141 desa di pandeglang, 71 diantaranya telah berhasil terentaskan. Meski demikian, wilayah ini dinilainya masih memiliki banyak lahan tidur.

“Saya menginginkan Pandeglang dapat fokus pada lahan pertanian. Siapkan lahan seluas 100.000 hektar untuk produksi jagung. Nanti bisa diperkuat dengan Peraturan Bupati,” tukasnya dalam rilis Kemendes PDTT.

[rus/RMOL]

Avatar

administrator

www.maduraexpose.com | Mengawal Kepastian Hukum

Related Posts

Tragedi Anggaran Sumenep

Terbit: 10 Maret 2026 | 14:14 WIB SUMENEP – Nasib 330 desa di Bumi Sumenep sedang berada di titik nadir. Jika pada era Bupati KH A. Busyro Karim (2015-2020), grafik…

Skandal Setengah Miliar Dana Desa di Sumenep: Kades ‘Sakti’ Bungkam, LSM TOPAN Seret ke KPK

Terbit: 27 Februari 2026 | 23:31 WIB MADURAEXPOSE.COM – Aroma tak sedap dalam pengelolaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025 di salah satu desa di Kabupaten Sumenep kini memasuki babak…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *